Terkait Aktivitas Tambang Timah Pinggir Jalan Pemali, Begini Klarifikasinya

Menelisik Sejarah Tony Wen “Patriot Yang Terlupakan” Asal Babel
Februari 25, 2023
Tingkatkan Kamtibmas, Satsamapta Polres Bangka Lakukan Patroli Bluelight
Februari 26, 2023
BABEL, RADARBAHTERA.COM – AM (51) pemilik tambang yang beroperasi di pinggir jalan Pemali-Sempan yang tak jauh dari Kantor Desa Airduren, SMAN 1 Pemali dan kantor Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka yang beroperasi sejak berapa bulan terakhir ini, menyatakan siap bertanggung jawab atas aktifitas yang dilakukannya itu.
 
Dari hasil konfirmasi awak media radarbahtera.com, AM mengungkapkan, 
jika dirinya telah menerima konsekuensi berupa 2 bulan kurungan penjara, ditambah harus membuat pernyataan bersedia menguruk kembali galian bekas tambang di atas lahan miliknya itu, untuk dikembalikan seperti sediakala, terutama yang mengarah ke jalan. 
 
“Surat pernyataan itu dibuat, pada 22 Desember 2022 lalu pak, jadi saat ini saya sedang melakukan pengurukan secara bertahap,” kata AM di lokasi tambang dimaksud, Minggu siang (26/02/2023).
 
Ia juga menegaskan, siap berusaha menepati dan menjalankan apa yang menjadi janji dan sesuai pernyataan yang dibuat sebelumnya. 
 
“Namun kebetulan hari ini adalah hari Minggu, jadi tidak ada kegiatan pengurukan ataupun penambangan,” ungkapnya.
 
Sementara itu, Kapolres Bangka AKBP M. Taufik Noor Isya kepada awak media ini Minggu malam menegaskan, kegiatan penambangan pasir timah yang dilakukan AM sebelumnya itu, saat ini sudah tahap penimbunan.
 
“Tidak ada lagi aktifitas penambangan timah,” tandas Kapolres Bangka. (Ali Topan/Ramero/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *