Post Views: 3,251
BABEL,Â
RADARBAHTERA.COMÂ – AM (51) pemilik tambang yang beroperasi di pinggir jalan Pemali-Sempan yang tak jauh dari Kantor Desa Airduren, SMAN 1 Pemali dan kantor Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka yang beroperasi sejak berapa bulan terakhir ini, menyatakan siap bertanggung jawab atas aktifitas yang dilakukannya itu.
Â
jika dirinya telah menerima konsekuensi berupa 2 bulan kurungan penjara, ditambah harus membuat pernyataan bersedia menguruk kembali galian bekas tambang di atas lahan miliknya itu, untuk dikembalikan seperti sediakala, terutama yang mengarah ke jalan.Â
Â
“Surat pernyataan itu dibuat, pada 22 Desember 2022 lalu pak, jadi saat ini saya sedang melakukan pengurukan secara bertahap,” kata AM di lokasi tambang dimaksud, Minggu siang (26/02/2023).
Â
Ia juga menegaskan, siap berusaha menepati dan menjalankan apa yang menjadi janji dan sesuai pernyataan yang dibuat sebelumnya.Â
Â
“Namun kebetulan hari ini adalah hari Minggu, jadi tidak ada kegiatan pengurukan ataupun penambangan,” ungkapnya.
Â
Sementara itu, Kapolres Bangka AKBP M. Taufik Noor Isya kepada awak media ini Minggu malam menegaskan, kegiatan penambangan pasir timah yang dilakukan AM sebelumnya itu, saat ini sudah tahap penimbunan.
Â
“Tidak ada lagi aktifitas penambangan timah,” tandas Kapolres Bangka. (Ali Topan/Ramero/RB)