Suk Diamankan Polisi di Hutan Bukit Langkek Toboali

DWP Pangkalpinang Gelar Jumat Bahagia
Agustus 4, 2023
Atlet Judo Bangka Barat Rebut Belasan Medali Kejurda 
Agustus 7, 2023
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Satres Narkoba Polres Bangka Selatan kembali membongkar kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di dalam hutan Jalan Bukit Langkek Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Kamis sore (03/08/2023).
 
Dalam kasus ini, anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku pengedar sabu-sabu, yakni SK alias Suk (32) warga jalan intisari kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.
 
Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Resnarkoba AKP Suhendra mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di dalam sebuah hutan di jalan bukit Langkek tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
 
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan di dalam hutan yang terletak di Jalan Bukit Langkek. Dan berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku pengedar sabu-sabu,” kata AKP Suhendra, Sabtu (05/08/2023).
 
Selanjutnya, ia menjelaskan setelah mengamankan pelaku dengan didampingi oleh ketua RT setempat, anggota melakukan penggeledahan badan dan area sekitar tempat kejadian.
 
“Dari hasil penggeledahan di badan dan area sekitar, anggota Satresnarkoba menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket kecil dan 1 bungkus plastik bening besar yg didalamnya terdapat kristal warna putih dengan berat bruto 6.77 gram,” jelas AKP Suhendra.
 
“Selain menemukan barang bukti sabu, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu 1 unit handphone infinix warna biru dan 1 unit sepeda motor F1ZR tanpa Nopol,” tambahnya.
 
Ia mengatakan bahwa saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti tersebut sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
 
“Atas perbuatannya pelaku patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Neneng/RB)
 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *