Setelah IRT Asal Gadung, Selanjutnya Is Dibekuk Satresnarkoba Polres Basel

Pemkot Pangkalpinang Bantu Dana Hibah Masjid Jamik As-Salam
April 7, 2022
Pemkot Pangkalpinang Tertibkan Aset Barang Milik Daerah
April 7, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Berselang 1,5 jam seusai penangkapan seorang ibu rumah tangga berinisial As (40) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,30 gram oleh Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel), kini giliran Is (37) warga jalan Damai, Kelurahan Toboali, juga ditangkap karena menyimpan barang haram tersebut, Kamis dini hari (07/04/2022)
 
Kasatresnarkoba Polres Basel, Iptu Husni Afriansyah mengungkapkan, penangkapan pelaku IS ini merupakan pengembangan dari penangkapan AS, satu jam sebelumnya.
 
“Penangkapan IS ini, merupakan pengembangan informasi dari penangkapan sebelumnya, yaitu saudari AS. Setelah mendapat informasi, anggota langsung menuju ke TKP,” ungkap Husni.
 
Ia menjelaskan, 1,5 jam seusai penangkapan As. Pada hari Kamis dini hari tadi sekira pukul 01.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Basel didampingi Ketua RT setempat menggeledah rumah dan badan pelaku.
 
“Saat penggeledahan anggota kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket dengan berat bruto 1,20 gram,” jelasnya.
 
Selain 3 paket sabu, kata Iptu Husni, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu 1 lembar plastik klip kosong ukuran sedang, 1 lembar plastik kosong berukuran besar, 2 buah sekop dari pipet minuman, 1 buah kertas bertuliskan 200, 1 buah kertas bertuliskan 300, selembar kertas bertuliskan 500.
 
“Ada juga 1 buah dompet warna hitam, 1 unit timbangan silver merk Camri, 2 unit hp warna hitam merk Oppo dan Xiaomi, serta uang senilai Rp.550ribu,” katanya.
 
Akibat Kejadian tersebut, tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Basel guna Pemeriksaan lebih lanjut.
 
“Untuk pelaku IS, disangkakan pasal 114 ayat (1)  atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Iptu Husni. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *