Pembacaan Eksekusi Sita Lahan di Desa Babatan Saudagar Libatkan Timgab

4 Raperda Disetujui DPRD Pangkalpinang, Molen: Kami Ucapkan Terimakasih
Desember 12, 2022
Kabupaten Bateng Raih Penghargaan Peduli HAM Keenam Kali, Me Hoa : Kado Tutup Tahun 2022
Desember 12, 2022

SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Pengamanan pembacaan eksekusi tanah oleh Pengadilan Negeri ( PN) Kayu Agung yang terletak di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada Senin pagi (12/12/2022) berlangsung dengan tertib, aman dan lancar.

Dalam pembacaan putusannya tersebut eksekusi tanah atas nama pemohon Hadi suroyo kepada H. Muhammad Husni terhadap 4 empat bidang tanah 1 satu hamparan terletak di Desa Babatan Saudagar itu, melibatkan personil gabungan dari Polres OI, Satbrimob Polda Sumsel, Unit Jatanras Polda Sumsel, Polsek Pemulutan serta Pemdes Babatan Saudagar.

Kapolres OI, AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek pemulutan AKP Herry Yusman mengatakan, PN telah  mengabulkan permohon Rozailah SH beserta Ina Verawati selaku tim atas gugatannya. 

“Pengamanan gabungan ekstra dilakukan, guna mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” jelas herry.

Ia juga menyampaikan, prosesi pembacaan eksekusi tanah atas pemohon Rozailah, berakhir sekira pukul 08.30.WIB tersebut, berlansung dengan suasana tertib, aman dan kondusif. (Akai/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *