Ini Sanksi Disiplin Bagi ASN Tidak Masuk Kerja

TMMD ke-114 Buka Jalan 6Km di Basel
Juli 20, 2022
Seputar POPDA Babel 2022, Tim Bola Voli Putra Pangkalpinang Raih Medali Emas
Juli 20, 2022
 
 
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib memberikan teladan dan contoh yang baik untuk masyarakat, karena semua perilaku ASN baik saat berada di dalam maupun di luar lingkungan kerja harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
 
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno mengatakan, salah satu aturan yang harus dipatuhi ASN yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
 
“Dalam peraturan ini terdapat sanksi atau hukuman bagi PNS yang bolos kerja. Hukuman tersebut dibagi menjadi tiga yakni hukuman disiplin ringan, disiplin sedang dan disiplin berat. Untuk Hukuman yang diberikan kepada PNS yang melanggar tergantung dari besarnya pelanggaran yang mereka lakukan,” ujar Suprayitno saat dihubungi melalui telepon, Rabu (20/07/2022).
 
 
Sesuai peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021, sanksi yang diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja yaitu sebagai berikut.
 
Untuk sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis, yakni :
 
1. PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan.
 
2. Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun.
 
3. PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas,
 
Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin):
 
1. PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan.
 
2. Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun.
 
3. Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan,
 
Sementara sanksi disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap :
 
1. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.
 
2. Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat.
 
3. Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun.
 
4. Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan. (*/Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *