Firmansyah Levi Sosialiasikan Perda Penyelenggaraan Penanggulan Bencana

Bang Bel: Pemasukan Daerah Masih Didominasi Pajak-pajak Kendaraan Bermotor 
April 15, 2023
Bupati Riza: Jadikan Ramadan Momen Terbaik Bahagiakan Anak Yatim
April 16, 2023
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Firmansyah Levi, kembali melakukan kegiatan penyebarluasan Perda di Kabupaten Bangka kepada warga Kampung Pasir, bertempat di Hotel Novilla Kabupaten Bangka, Minggu (16/04/2023). 
 
Peraturan Daerah (Perda) yang disebarluaskan Politisi Golkar tersebut, adalah Perda No. 4 Tahun 2014 tentang  penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
 
“Mengapa Perda No 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulan Bencana perlu kami sosialisasikan, dikarenakan perlunya antisipasi dan penanganan terhadap bencana yang mungkin akan terjadi,” ungkap Firmansyah di hadapan masyarakat Kampung Pasir.
 
Dijelaskan juga oleh Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka ini, melalui kegiatan hari ini diharapkan masyarakat Kampung Pasir mendapat Edukasi dan menambah pengetahuan terhadap Bencana antara lain kewajiban dan hak-hak warga yang terdampak bencana.
 
Politisi Golkar Bangka Belitung dari Dapil Kabupaten Bangka ini menggandeng Narasumber, Hardiansyah, SE yang juga merupakan Kepala Seksi Kedaruratan Bencana Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah  Provinsi Kep. Bangka Belitung.
 
Hardiansyah, SE menjelaskan tujuan dibentuk Perda No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari ancaman bencana serta untuk pemenuhan hak-hak dan kewajiban masyarakay akibat dampak terjadinya bencana.
 
“Dalam Perda ini terdiri dari 14 Bab dan 112 Pasal tentang Bencana, terkait pengertian Bencana, Jenis-jenis Bencana, Sumber Bencana serta pihak-pihak yang terlibat jika terjadinya bencana,” terang Kasi Kedaruratan Bencana Daerah BPBD Babel.
 
Dijelaskan Hardiansyah, bahwa masyarakat yang terdampak Bencana dapat menerima bantuan dengan melaporkan kejadian kepada aparat Desa/Kelurahan dengan melihat dampak yang terjadi apakah perseorangan atau dampak secara umum.
 
“Terkait pihak-pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah  Pemerintah (TNI-POLRI-PEMDA), Masyarakat (Karang Taruna, BPD, Individu) dan Lembaga,” ungkap Hardiansyah.
 
Kegiatan ini ditutup dengan tanya jawab serta pembagian doorprice untuk pertanyaan dan jawaban yang benar oleh masyarakat yang sangat antusias. (*/Sis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *