Embat Kambing Bunting, Polisi Tangkap Dua Kawanan Pencuri di Pemulutan

PTPN7 Cintamanis Didemo Massa, Sampaikan Tiga Tuntutan
Maret 24, 2022
Delay Berjam-jam, Pihak Sriwijaya Berikan Kompensasi, Penumpang Diterbangkan Malam
Maret 24, 2022
SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Kentung (21) dan Putah (22) warga Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), saat ini kedua kawanan tersebut terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, akibat  “embat” (mencuri, red) hewan ternak berupa kambing betina dalam kondisi bunting pada 31 Desember 2021 kemarin.
 
“Memang benar JM alias Kentung dan AD alias Putah berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan di Desa Lebungjangkar, Kecamatan Pemulutan pada Rabu dini hari (23/03/2022),” kata Kapolsek Pemulutan, AKP Herry Yusman SH kepada awak media, Kamis pagi (24/03/2022).
 
Keduanya ditangkap dan diproses atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-01/I/2022/Sek Pemulutan/Res Ogan Ilir, tanggal 01 Januari 2022, mengakibatkan warga pemilik kambing di Desa Majujaya mengalami kerugian Rp.2,6juta.
 
“Saat ini kedua pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” ungkapnya.
 
Kapolsek Herry mengulas kronologis kasus pencurian kambing dan penangkapan kedua kawanan tersebut, bermula menindaklanjuti laporan korban warga Desa Majujaya pada 1 Januari 2022, terkait laporan pencurian kambing miliknya pada Jum’at sore 31 Desember 2021.
 
Setelah melakukan pengembangan dan berhasil mengantongi identitas pelaku pencurian tersebut, akhirnya pada Rabu kemarin sekira pukul 00.30 WIB, tim Crocodile Reskrim Pemulutan, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku Kentung sedang dalam perjalanan menuju ke Palembang dengan mengendarai motor jenis Vixion warna merah, bersama dengan temannya.
 
Kemudian, tim Crocodile menghadang dan memberhentikan dan berhasil menangkap Kentung terduga pelaku saat berada di jalan lintas Desa Lebungjangkar. Setelah diintrogasi, pelaku mengakui telah mencuri seekor kambing milik Muhammad, karena disuruh oleh Putah.
 
Dilanjutkan sekira pukul 01.40 WIB, tim Crocodile melakukan penangkapan terhadap pelaku Putah di rumahnya di Desa Majujaya. Kedua pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Mapolsek Pemulutan guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, termasuk sejumlah barang bukti yang dipakai pelaku saat mencuri kambing kala itu berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna silver hitam, sehelai baju switter warna hitam, sehelai celana panjang warna hitam kotak-kotak. (Rian/RB)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *