Post Views: 3,632
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza memimpin Rapat Paripurna ke enam masa persidangan 1 tahun 2023, dengan agenda penyampaian Walikota Pangkalpinang mengenai tiga Raperda Kota Pangkalpinang, di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (30/10/2023).
Â
Abang Hertza selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang mengatakan, atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang, mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Ibu, saudara – saudari sekalian yang telah memenuhi undangan kami.
Â
Perlu disampaikan bahwa anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang hadir secara fisik sebanyak 15 orang, tidak hadir karena sakit dua orang, izin 6 orang dan tanpa keterangan 7 orang.
Â
“Dengan demikian berdasarkan peraturan tata tertib DPRD Kota Pangkalpinang maka, rapat telah dinyatakan korum sehingga dapat dilanjutkan dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ucapnya.
Â
Abang Hertza juga menjelaskan, tiga Raperda yang sampaikan oleh Pemkot Pangkalpinang terdiri dari;
Â
1. Mengenai Raperda tentang penyertaan modal Pemkot pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel;
2. Mengenai Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang nomor 4 tahun 1984 tentang izin pajak atas penjualan minuman keras; danÂ
3. Mengenai Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 tahun 1989 tentang retribusi masuk tapak kawasan wisata Pasir Padi Pangkalpinang.
Â
“Berdasarkan tiga Raperda yang disampaikan Pemkot Pangkalpinang, ketujuh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui ketiga Raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang,” tandasnya. (Siska/RB)