Curi Rumah Kosong di Desa Jelutung, DH Diringkus Polisi

Kinerja Pengelolaan Keuangan, Pemkab Basel Kembali Torehkan Prestasi Tingkat Nasional
Desember 24, 2023
Berikan Rasa Nyaman Beribadah, Polres Basel Patroli Ke Sejumlah Gereja di Toboali
Desember 25, 2023

BABEL, RADARBAHTERA.COM – DH (27), Pemuda asal desa Bangka Kota Kecamatan Simpangrimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) berhasil diringkus jajaran Polsek Simpangrimba.

DH diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah milik Maila (49) warga Dusun Serdang Desa Jelutung II Kecamatan Simpangrimba pada Kamis (17/08/2023) lalu.

Hal tersebut disampai langsung oleh Kapolsek Simpang Rimba Iptu William Situmorang dan membenarkan penangkapan terhadap tersangka DH.

“Benar, kita telah mengamankan tersangka DH yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan, dengan memanfaatkan situasi saat pemilik rumah pergi selama 16 hari ke Belinyu,” ungkap Iptu William, Senin (25/12/2023).

Penangkapan bermula, pada hari Rabu (02/08) sekira pukul 14.00 Wib korban Maila bersama anak dan menantu meninggalkan rumah untuk pergi ke Belinyu Kabupaten Bangka selama 16 hari, namun pada Kamis (17/08) saat korban kembali kerumahnya di Dusun Serdang Desa Jelutung II, ia terkejut karena rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan saat di cek kedalam ternyata korban kehilangan barang – barang didalam rumah tersebut.

Adapun barang yang dicuri oleh terduga pelaku yakni, speaker merk Dat, mesin air merk Panasonic 125, tabung gas 3 kg (1 buah ), TV 32 inch , 1 set panci presto warna merah beserta kotak merk hakasima , dengan total kerugian mencapai Rp.6.900.000.

Kemudian, pada hari Minggu (24/12) tim Reskrim Polsek Simpang Rimba menerima informasi bahwa tersangka pencurian DH sedang berada di Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba, lalu unit Reskrim dengan cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, ia membenarkan bahwa telah melakukan pencurian di rumah korban Maila.

Setelah itu, tersangka dibawa untuk menunjukkan dimana ia menyimpan barang yang telah dicurinya, setelah menunjukkan lokasi menyimpan barang curian tersebut, tim unit Reskrim langsung membawa tersangka dan barang bukti tersebut ke Mapolsek Simpang Rimba.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Simpang Rimba, dan terhadap tersangka terancam pasal, Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana,” pungkas Kapolsek William. (Neneng/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *