Post Views: 1,750
BABEL,Â
RADARBAHTERA.COMÂ – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama enam instansi vertikal menandatangani naskah hibah dan berita acara hibah barang milik daerah tahun 2022 di ruang rapat tengah kantor Walikota Pangkalpinang, Kamis (07/04/2022).
Â
Keenam instansi tersebut meliputi Polres Pangkalpinang, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Subdenpom II/4-2 Bangka, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas II A, Pengadilan Agama Pangkalpinang kelas 1A serta Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang.
Â
Menurut Molen sapaan akrab Walikota, penandatanganan dilakukan untuk menertibkan dan merapikan aset yang dimiliki pemkot terutama secara administrasi.
Â
“Aset-aset yang bisa dimanfaatkan oleh instansi vertikal ini agar segera bisa membantu pemkot dalam membangun Pangkalpinang,” kata Molen.Â
Â
Dirinya berharap setelah dilakukan penandatanganan, seluruh instansi terkait dapat langsung beraksi untuk berkolaborasi dan bekerja sama dengan pemkot karena telah ada kejelasan atas aset yang dihibahkan.
Â
Dari enam aset yang dihibahkan, terdapat lima aset yang baru dapat terselesaikan administrasinya pada masa kepemimpinan Molen dari pemkot kepada instansi vertikal yang sebelumnya belum dapat terselesaikan.
Â
Pemerintah Kota Pangkalpinang juga menyerahkan hibah kepada Kementerian Agama Kota Pangkalpinang berupa lahan guna pembangunan KUA Gerunggang serta KUA Tamansari. (RB/Diskominfo)