Imingi Uang Jajan, Balita Dicabuli Tetangga Sendiri

Pilkades Serentak, Sekda Sugianto : ASN Bateng Besok Diliburkan
Juni 21, 2022
Pembukaan Seleksi POPDAR Tingkat Kota Pangkalpinang, Walikota Molen Pesankan Sportivitas
Juni 21, 2022
SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Sungguh bejat perbuatan LM (50), Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan yang tega mencabuli bocah perempuan Bunga (disamarkan, red) anak tetangganya baru-baru ini.
 
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kanit PPA, Ipda Jamal, kepada awak media, menjelaskan kronologis kejadian kasus Pencabulan tersebut, bermula pada Jum’at, 20 Mei 2022 lalu sekira pukul 12.00 WIB. 
 
Dimana korban kala itu diajak main oleh anak tersangka ke rumah tersangka. Kemudian, tersangka memanggil korban dan langsung diajak ke kamar. Dengan diiming-imingi diberi uang oleh tersangka, selanjutnya tersangka melancarkan aksinya merudapaksa korban. 
 
“Saat kejadian pencabulan, anak tersangka saat itu sedang bermain di bawah rumah karena rumahnya rumah panggung bertiang. Sedangkan isteri tersangka tidak ada di rumah,” kata Ipda Jamal, Selasa (21/05/2022).
 
Usai kejadian, korban menangis dan pulang ke rumahnya yang hanya berjarak belasan meter dari rumah pelaku.
 
Kemudian, melihat kondisi putrinya yang masih balita itu telah diperlakukan tak senonoh itu, Ibu korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKI. 
 
“Tersangka LM ditangkap petugas di rumahnya tanpa perlawanan pada Senin, 06 Juni 2022 sekira pukul 16.30 WIB,” katanya.
 
Saat ini, tersangka LM berikut barang bukti berupa satu stel baju kaos lengan pendek berwarna biru muda bertuliskan BOBA,  celana pendek berwarna abu-abu garis-garis hitam bertuliskan BOBA sudah diamankan di Mapolres OKI guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. 
 
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (Nov/Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *