Post Views:
1.741
SUMSEL,Â
RADARBAHTERA.COMÂ – Sungguh bejat perbuatan LM (50), Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan yang tega mencabuli bocah perempuan Bunga (disamarkan, red) anak tetangganya baru-baru ini.
Â
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kanit PPA, Ipda Jamal, kepada awak media, menjelaskan kronologis kejadian kasus Pencabulan tersebut, bermula pada Jum’at, 20 Mei 2022 lalu sekira pukul 12.00 WIB.Â
Â
Dimana korban kala itu diajak main oleh anak tersangka ke rumah tersangka. Kemudian, tersangka memanggil korban dan langsung diajak ke kamar. Dengan diiming-imingi diberi uang oleh tersangka, selanjutnya tersangka melancarkan aksinya merudapaksa korban.Â
Â
“Saat kejadian pencabulan, anak tersangka saat itu sedang bermain di bawah rumah karena rumahnya rumah panggung bertiang. Sedangkan isteri tersangka tidak ada di rumah,” kata Ipda Jamal, Selasa (21/05/2022).
Â
Usai kejadian, korban menangis dan pulang ke rumahnya yang hanya berjarak belasan meter dari rumah pelaku.
Â
Kemudian, melihat kondisi putrinya yang masih balita itu telah diperlakukan tak senonoh itu, Ibu korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKI.Â
Â
“Tersangka LM ditangkap petugas di rumahnya tanpa perlawanan pada Senin, 06 Juni 2022 sekira pukul 16.30 WIB,” katanya.
Â
Saat ini, tersangka LM berikut barang bukti berupa satu stel baju kaos lengan pendek berwarna biru muda bertuliskan BOBA, celana pendek berwarna abu-abu garis-garis hitam bertuliskan BOBA sudah diamankan di Mapolres OKI guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.Â
Â
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (Nov/Adi)