Tet Pelaku Penusukan Pegawai Cafe Master One Ditangkap

Rapat Paripurna, Wabup Basel Sampaikan Perubahan RKUA dan PPAS 2022
Agustus 2, 2022
HUT Kota Pangkalpinang Ke-265 Bakal Dimeriahkan Artis Ibukota
Agustus 2, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Tidak butuh waktu lama, L alias Tet (34) warga Kecamatan Simpangteritip yang merupakan residivis kambuhan spesialis penganiayaan, kembali dibekuk Tim Spider Polsek Jebus di pondok perkebunan sawit di Dusun Kedondong, Desa Tumbakpetar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat tanpa perlawanan pada Selasa (02/08/2022).
 
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK mengatakan, penangkapan tersebut lantaran menindaklanjuti dari laporan korban Agus Supriatman (37) asal Jawa Barat yang tinggal di Dusun Puput, Kecamatan Parittiga Bangka Barat.
 
“Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin (01/08/2022) pukul 23.45 WIB, di cafe Master One Dusun Bukitlintang, Parittiga, Bangka Barat. Saat itu, pelaku Tet yang sehabis karokean menanyakan keberadaan saudari Bintang yang bekerja di cafe Master One kepada saudari Rahayu. Tapi, saudari Rahayu menjawab tidak tahu,” kata Kompol Ghalih kepada awak media, Selasa (02/08/2022).
 
“Kemudian Tet menanyakan dimana mess Bintang kepada korban Agus yang berada di sekitar itu, kemudian dijawab korban mess saudari Bintang berada di nomor dua sebelah toilet. Setelah mengecek mess tersebut, ternyata terkunci dan kembali mengatakan kepada korban bahwa messnya terkunci, kemudian korban menjawab sambil nada bercanda bahwa mungkin orangnya lagi keluar,” lanjutnya
 
Selanjutnya, Kapolsek Jebus menjelaskan, pelaku yang memiliki temperamen super garang merasa tersinggung dengan jawaban korban.
 
“Tersangka naik pitam dan langsung mengeluarkan sebilah pisau dan mendorong korban sebanyak 3 kali. Kemudian tersangka langsung menusuk korban dan mengenai bagian perut belakang korban sebelah kiri. Pelaku langsung meninggalkan TKP, kemudian korban dibawa ke Pusyandik Bakti Timah,” jelasnya.
 
Kompol Ghalih mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut. (*/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *