Post Views:
3.853
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Terkait Perizinan Klinik Pratama di Lapas Kota Pangkalpinang saat ini, Amrah Sakti selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Pangkalpinang menjelaskan bahwa seluruh lembaga pemasyarakatan di Babel wajib untuk membuat Klinik Pratama khusus untuk warga binaan.
“Terkait dengan itu kami sudah menerima permohonan dari masing masing pihak Lembaga Pemasyarakatan diantaranya Lapas Tuatunu, Lapas Narkotika Kelas IIA, Lapas Perempuan dan Lapas Khusus Anak (LPKA),” ucap Amrah, Kamis (28/09/2023).
Ia juga menyampaikan, untuk Klinik Pratama yang sudah diterbitkan perizinannya baru Lapas tua Tunu dan Lapas Narkotika.
Untuk Lapas Tuatunu itu sudah beroperasi sedangkan untuk Lapas Narkotika itu baru diresmikan pada Rabu kemarin (27/09/2023).
Kemudian untuk klinik Pratama Lapas Perempuan, berkasnya sudah masuk tinggal tahapan verifikasinya tetapi untuk Lapas Anak itu dalam proses tahapan penyiapan berkas dokumennya.
Dikatakannya, dalam kepengurusan perizinan selain menyertakan dokumen kesiapan, Lembaga Pemasyarakatan juga harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan terkait dengan tenaga teknis kesehatan.
Maka dari itu Lembaga Pemasyarakatan bekerjasama dengan Pemkot Pangkalpinang dalam menyelenggarakan tenaga teknis kesehatan yaitu dengan puskesmas terdekat.
“Sepanjang dokumen itu siap begitu juga dengan tenaga teknis kesehatannya, maka kewajiban kami untuk mengeluarkan surat terkait perizinannya,” ungkap Amrah.
Ia juga menyampaikan, kendala dalam pembuatan surat perizinan Klinik Pratama khusus Lapas memang sedikit berbeda dengan pembuatan surat perizinan Klinik Pratama pada umumnya.
“Karena kalau umum mereka harus menyediakan dokter spesialis dan tenaga kesehatan, tetapi khusus Lapas dalam menyediakan tenaga kesehatan mereka harus bekerjasama dengan puskesmas terdekat,” kayanya.
“Jadi, tenaga kesehatan yang memang bertugas di puskesmas tersebut dan bersedia sewaktu waktu dibutuhkan untuk melaksanakannya tugasnya,” imbuhnya.
Amrah juga menjelaskan, dalam mekanisme kelengkapannya selain dokumen juga sarana dan prasarana.
Standar klinik pratama untuk sarana dan prasarana harus mempunyai ruang pelayanan, ruang laktasi, dan ruang perawatan.
Menurutnya, itu semua harus disediakan, karena pihaknya dalam menerima dokumen itu dilakukan pengecekan survey ke lokasi untuk memastikan apakah sarana dan prasarana syarat yang distandarkan itu terpenuhi.
“Jika sudah terpenuhi, maka kami PTSP akan mengeluarkan surat perizinannya,” tandasnya. (Siska/RB)