Post Views: 2,205
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Aktivitas penambang pasir atau galian C di Air Risih, Kelurahan Padangmulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, merusak dan meresahkan warga terutama masyarakat pengendara yang melintas di jalan raya belakangan ini.
“Benar pak, sebelumnya mobil-mobil dumptruk silih berganti keluar masuk dari simpang ini, untuk memuat pasir dari lokasi bekas tambang yang tak begitu jauh dari jalan raya ini,” ungkap salah seorang pengendara sepeda motor yang sempat berhenti, Andi kepada awak media, Rabu (04/01/2023).
Terkait pasir-pasir itu sebelumnya diangkut kemana, Andi mengaku kurang tahu, namun yang pastinya beroperasi sejak cukup lama dari sebelum tahun baru pasir di lokasi itu diangkut silih berganti oleh dumptuk-dumptruk.
“Ya, kalau untuk penggunaan pribadi rasanya tak mungkin pak. Namun, kalau untuk pembangunan proyek tentunya sangat disesalkan karena pemborong terkesan tidak bermodal, hanya cari untung besar, sementara itu pula meresahkan warga terutama pengendara jalan raya. Bisa dilihat, pasir-pasir berserakan di jalan raya, bisa mengancam keselamatan pengendara mulai dari pasir beterbangan atau pun ban motor slip karena pasir, terutama malam hari yang gelap,” katanya.
Ia berharap, agar Pemda Bateng melalui dinas instansi terkait, jangan sampai lengah, karena aktivitas tambang pasir yang diduga tak jelas dan meresahkan ini, selain merugikan daerah alias tidak ada kontribusi pajak daerah dari galian C, juga membahayakan keselamatan masyarakat, serta berpotensi merusak fasiltas jalan raya.
“Ya harus distop, bila perlu pelakunya dipidanakan, agar tidak sekehendak hati main tambang pasir tanpa legalitas jelas, merusak, juga membahayakan keselamatan pengendara,” tegasnya.
Sementara itu Camat Koba, Ema Febriyanti, segera merespon keluhan warga yang diresahkan akibat aktivitas tambang pasir tersebut, dengan mengecek ke lokasi dimaksud.
“Sudah dicek ke lokasi, tidak ada aktivitas tambang pasir lagi saat ini. Menurut informasi dari warga, sebelum tahun baru sudah berhenti,” katanya.
Sementara itu, antisipasi selanjutnya dari pihak Kecamatan Koba agar kedepan penambang pasir (galian C) itu tidak beroperasi lagi di areal dimaksud, maka Camat Koba, segera berkoordinasi lebih lanjut.
“Insha Allah kami akan berkoordinasi lanjut kepada pihak tersebut, jangan sampai ada yang dirugikan terutama masyarakat, juga jangan sampai merusak fasilitas umum,” tegasnya.
Selain itu, untuk Kekacauan yang ditinggalkan sekarang, pihak Kecamatan Koba juga akan berkoordinasi untuk ditindaklanjuti.
Pantauan awak media di seputaran jalan raya di lokasi dimaksud, pasir-pasir berserakan di jalan, hingga menghilir cukup jauh, tentunya selain bisa merusak jalan juga sangat berpotensi membahayakan pengendara terutama sepeda motor, terutama di malam hari yang gelap gulita karena tak adanya lampu penerangan jalan. (And/RB)