Sempat Buron, Pelaku Pembacokan Diamankan Tim Tikam Polsek Tanjungraja

Polsek Indralaya Bubarkan Tradisi Hiburan Speedboat
Mei 3, 2022
Kapolres Yusantiyo Pimpin Patroli Seputaran Indralaya
Mei 4, 2022
SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Ifran (30) warga Kecamatan Tanjungraja, saat ini harus berurusan dengan pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena beberapa bulan lalu, Irfan telah melakukan pembacokan terhadap Pardi (28) dengan sebilah parang panjang.
 
Berdasarkan informasi dihimpun, kasus pembacokan terjadi di salah satu warung di Kelurahan Tanjungraja, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), tepatnya pada Sabtu, 27 Nopember 2021 lalu sekira pukul 20.00 WIB tersebut, bermula saat korban Pardiansyah bersama temannya sedang berbelanja. 
 
Saat itu, tiba-tiba pelaku Ifran datang dari arah belakang dan langsung membacok korban dengan menggunakan sebilah parang panjang yang mengenai bahu belakang korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian bahu bagian belakang. Kemudian, pelaku melarikan diri dengan membawa parangnya.
 
Pasca kejadian, pihak korban langsung melapor ke Mapolsek Tanjungraja yang menindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/57/XI/2021/SUMSEL/RES OI /SEK TGR, Tanggal 27 Nopember 2021.
 
Hampir setengah tahun pelaku sempat kabur, hingga akhirnya pada Selasa (03/05/2022) sekira pukul 21.00 WIB, Tim Tikam (Tindak Tegas Demi Keamanan) Reskrim Polsek Tanjungraja yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kelurahan Tanjungraja, dipimpin Kapolsek Tanjungraja AKP Halim Kesumo SH MSi bersama Kanitreskrim Ipda Marzuki SH langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku Ifran beserta barang bukti sebilah parang yang dipergunakan membacok korban.
 
“Benar, saat ini pelaku Ifran beserta barang bukti sebilah parang sepanjang 60cm telah kami amankan di Mapolsek Tanjungraja, guna menjalani penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Tanjungraja, AKP Halim Kesumo SH MSi kepada awak media, Rabu pagi (04/05/2022).
 
Dari hasil BAP, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI no 12 tahun 1951 pada 27 November 2021 lalu.
 
“Untuk motif penganiayaan tersebut, karena pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban saat pelaku sedang menghisap sabu-sabu tiga hari sebelum kejadian, sehingga ketika melihat keberadaan korban, pelaku yang sedang membawa parang langsung muncul keinginan melakukan penganiayaan, hingga terjadilah pembacokan itu,” tandas Kapolsek Halim. (Andrian/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *