BABEL, RADARBAHTERA.COM – Satres Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel), kembali meringkus seorang pria yang diduga pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Basel Ini menunjukkan keseriusan Polres Basel dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kali ini, seorang pengedar sabu berinisial TS (25) tak berkutik saat digerebek di rumah kontrakannya yang berlokasi di Desa Rajik, kecamatan Simpang Rimba, kabupaten Bangka Selatan pada Kamis (24/04/2025) dini hari kemarin sekitar pukul 00.01 WIB.
Dalam penggrebekkan tersebut, Polisi berhasil berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat fantastis, mencapai 111,31 gram yang terbagi dalam 89 paket siap edar.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto yang didampingi Kasatres Narkoba Iptu Defriansyah dalam konferensi pers pada Jum’at (25/04/2025). Ia mengungkapkan bahwa penangkapan TS bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat.
Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Desa Rajik.
“Tim Satres Narkoba Polres Basel langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Benar saja, saat dilakukan penggerebekan, kami berhasil mengamankan pelaku beserta puluhan paket sabu,” ujar AKBP Agus Arif.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa dari pengakuan TS, pelaku baru sekitar satu bulan terakhir menjalankan bisnis haramnya tersebut di kontrakan yang baru ia tempati. Sebelumnya, TS diketahui berprofesi sebagai pekerja TI dan tinggal di kawasan Sukadamai, Toboali.
“Kita akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini, termasuk mencari tahu asal usul dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut, dan kemana pelaku akan menjualnya,” jelas Kapolres.
“Akibat perbuatannya, TS kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.
AKBP Agus Arif juga menegaskan komitmen Polres Basel untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Selain penindakan, pihaknya juga gencar melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Basel untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana, tidak hanya narkoba, tapi juga tindak pidana lainnya. Laporan dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkas Kapolres. (Neneng)