Post Views: 1,656
BABEL,Â
RADARBAHTERA.COMÂ – Penyidik Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) melimpahkan berkas perkara (tahap 2) penyalahgunaan narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejari Basel pada Senin kemarin (06/06/2022).
Â
Pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan 2 tersangka ini yakni Heri (28) dan Sobri (27) dilakukan setelah JPU Kejari Basel menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21.
Â
Kasatresnarkoba Polres Basel Iptu Husni Apriansyah mengatakan, selain melimpahkan berkas perkara, penyidik juga menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Basel untuk ditindak lanjuti.
Â
“Senin kemarin, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Basel. Namun untuk saat ini, tersangka masih dititipkan di Mapolres, dengan status tahanan jaksa sambil menunggu proses lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (07/06/2022).
Â
Sebelumnya pada Sabtu malam (05/03/2022) sekira pukul 20.30 WIB, Satresnarkoba Polres Basel lagi-lagi berhasil mengamankan dua pemuda Sobri (27) dan Heri (28) warga Kecamatan Toboali, atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba di gang Air Durin, Kelurahan Toboali.
Â
“Dari tangan kedua tersangka didapati barang bukti, berupa 7 paket sabu dengan berat bruto 2,51 gram. Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Iptu Husni. (Neneng/RB)