Post Views:
2.356
BABEL,Â
RADARBAHTERA.COMÂ – Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan satu penadah dan tiga pelaku pencurian besi di PT Dwi, Rabu (14/09/2022)
Â
Awalnya pelapor Andy (49) mendapat laporan dari rekannya bahwa mesin milik PT berada di Jalan Gunung Namak, Kecamatan Toboali telah dibongkar orang tidak dikenal.
Â
Kemudian pelapor memastikan dan mendatangi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan didapati bahwa Kontainer yang dikunci dan gembok telah terbuka sehingga menyebabkan 4 buah mesin, 1 buah mesin genset, takal, plat Besi dan Ac telah hilang, kemudian Andy melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel.
Â
Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Basel melakukan penyelidikan.
Â
“Dari hasil penyelidikan didapati mesin-mesin yang hilang berada di tukang rongsokan atas nama RD alias Rahul (32) di jalan Kolong 2 Kecamatan Toboali,” ujar AKP Chandra Satria, Kamis (15/09/2022)
Â
“Dari keterangan pelaku Rahul, ia menyebutkan bahwa barang-barang tersebut dibeli dari 3 pelaku yakni Her (50), Rid (37) dan Sun (46). Dan dari keterangan para pelaku masih ada dua pelaku lagi yang sekarang sudah jadi daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.
Â
Ia menjelaskan, para pelaku sudah melakukan aksi pencurian ini selama kurang lebih dua minggu.Â
Â
“Motif pelaku pencurian ini hanya untuk hura-hura dan hasil curian digunakan untuk kehidupan sehari-hari, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya kurang lebih dua minggu,” jelasnya.
Â
“Akibat pencurian tersebut, pihak PT. DWI diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp560juta,” imbuhnya.
Â
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni 1 unit water pompa tanah, 1 sesel mesin mobil, 1 tutup mesin genset, 12 pondasi mesin, 2 knalpot mesin, 2 filter mesin, 2 fiber plat mesin, 12 Batang Injector, 35 batang baut mesin (sedang), 3 batang baut mesin (panjang), 59 Batang baut mesin (kecil), 7 buah mur mesin, 4 buah pack mesin, 26 baut ring, 10 Buah selang mesin, 1 buah tutup radiator, 5 buah tutup diesel, 1 buah tutup filter, dan 3 unit sepeda motor, serta 1 buah gerobak.
Â
AKP Chandra Satria juga mengatakan, untuk sekarang keempat tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Basel.
Â
“Akibat perbuatannya, pelaku Rahul dijerat pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedangkan untuk ketiga pelaku lainnya disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Neneng)
Â
Â