Satreskrim Polres Basel Ringkus Kawanan Pencuri Besi Berikut Penadah

Pj Gubernur Ridwan Sampaikan 4 Hal untuk Diimplementasikan dalam Pertambangan
September 15, 2022
DPP APINDO Babel Gelar Musprov Ke-III
September 15, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan satu penadah dan tiga pelaku pencurian besi di PT Dwi, Rabu (14/09/2022)
 
Awalnya pelapor Andy (49) mendapat laporan dari rekannya bahwa mesin milik PT berada di Jalan Gunung Namak, Kecamatan Toboali telah dibongkar orang tidak dikenal.
 
Kemudian pelapor memastikan dan mendatangi ke Tempat Kejadian Perkara  (TKP) dan didapati bahwa Kontainer yang dikunci dan gembok telah terbuka sehingga menyebabkan 4 buah mesin, 1 buah mesin genset, takal, plat Besi dan Ac telah hilang, kemudian Andy melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel.
 
Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Basel melakukan penyelidikan.
 
“Dari hasil penyelidikan didapati mesin-mesin yang hilang berada di tukang rongsokan atas nama RD alias Rahul (32) di jalan Kolong 2 Kecamatan Toboali,” ujar AKP Chandra Satria, Kamis (15/09/2022)
 
“Dari keterangan pelaku Rahul, ia menyebutkan bahwa barang-barang tersebut dibeli dari 3 pelaku yakni Her (50), Rid (37) dan Sun (46). Dan dari keterangan para pelaku masih ada dua pelaku lagi yang sekarang sudah jadi daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.
 
Ia menjelaskan, para pelaku sudah melakukan aksi pencurian ini selama kurang lebih dua minggu. 
 
“Motif pelaku pencurian ini hanya untuk hura-hura dan hasil curian digunakan untuk kehidupan sehari-hari, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya kurang lebih dua minggu,” jelasnya.
 
“Akibat pencurian tersebut, pihak PT. DWI diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp560juta,” imbuhnya.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni 1 unit water pompa tanah, 1 sesel mesin mobil, 1 tutup mesin genset, 12 pondasi mesin, 2 knalpot mesin, 2 filter mesin, 2 fiber plat mesin, 12 Batang Injector, 35 batang baut mesin (sedang), 3 batang baut mesin (panjang), 59 Batang baut mesin (kecil), 7 buah mur mesin, 4 buah pack mesin, 26 baut ring, 10 Buah selang mesin, 1 buah tutup radiator, 5 buah tutup diesel, 1 buah tutup filter, dan 3 unit sepeda motor, serta 1 buah gerobak.
 
AKP Chandra Satria juga mengatakan, untuk sekarang keempat tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Basel.
 
“Akibat perbuatannya, pelaku Rahul dijerat pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedangkan untuk ketiga pelaku lainnya disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Neneng)
 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *