BABEL, RADARBAHTERA.COM – Terungkap fakta baru terkait kasus penimbunan puluhan ton timah ilegal yang berhasil digerebek Satgas Halilintar di gudang kawasan Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, pekan lalu.
Dugaan kuat mengarah pada praktik penyelundupan terorganisir lintas pulau dengan melibatkan pemain besar.
Dilansir dari Belitong Ekspres dari sumber terpercaya, pemilik timah ilegal sebanyak kurang lebih 32 ton tersebut diduga milik Bulin alias BL, bos asal Sungailiat, Bangka.
Puluhan ton pasir timah itu disimpan di gudang milik pria berinisial Irawan Alias IR, warga Desa Tanjung Rusa, Membalong. Ir disebut-sebut merupakan mantan tim sukses (Timses) salah satu Bupati Belitung.
Aktivitas penimbunan ini diduga telah berlangsung lama dan dijalankan secara sistematis. Saat ini, barang bukti tersebut telah dititipkan di gudang GBT, Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
“Total ada 32 ton. Sekarang barang disimpan di gudang GBT Kabupaten Belitung Timur,” ujar seorang narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya kepada Belitong Ekspres, Senin (20/10/2025).
Menurut sumber tersebut, timah yang disita berstatus ilegal atau hasil transaksi Cash On Delivery (COD).
Barang seharusnya dilaporkan terlebih dahulu ke kejaksaan sebelum diserahkan ke PT Timah Tbk.
Ia menambahkan, puluhan ton timah ilegal itu diduga milik BL, cukong asal Sungailiat, Kabupaten Bangka, yang bekerja sama dengan pria berinisial Dr.
“Barang milik bos BL Kabupaten Bangka, seharusnya dilaporkan dulu ke kejaksaan baru dibawa ke PT Timah. Ini malah langsung ke gudang GBT di Beltim,” ungkapnya.
Sumber lain menyebutkan, sebelum diselundupkan ke luar negeri melalui jalur pelabuhan tikus, pasir timah yang dikemas dalam karung-karung itu terlebih dahulu dipindahkan ke Pulau Kapak.
“Sebelum dikirim, karung-karung berisi pasir timah itu terlebih dahulu dipindahkan dulu ke Pulau Kapak, baru kemudian dibawa atau dikirim ke luar negeri,” katanya.
Masih menurut sumber tersebut, praktik ilegal ini sudah berlangsung cukup lama. Kegiatan pengumpulan dan pengiriman timah dilakukan secara terencana dan profesional, mulai dari waktu, lokasi, hingga jadwal pengiriman.
“Modus seperti ini jelas bukan kerjaan amatiran. Melihat jumlah timah yang mencapai puluhan ton, sudah pasti kegiatan itu melibatkan pihak-pihak berpengalaman,” katanya menambahkan.
Kronologi Penggerebekan Timah Ilegal
Sebelum digerebek, barang tersebut ditampung di gudang milik Ir, orang tua En. Awalnya, Satgas Halilintar mendapat informasi mengenai adanya dugaan penimbunan timah ilegal di lokasi.
Setelah itu Satgas melakukan penggerebekan di gudang warga Desa Tanjung Rusa itu pada 16 Oktober 2025 malam. Setiba di lokasi, Satgas menemukan adanya pasir timah ilegal seberat puluhan ton.
Setelah itu, mereka melakukan interogasi di lapangan. Hasilnya, mereka mendapati nama BL sebagai pemilik timah tersebut. Lalu peran Ir diduga sebagai pemilik gudang.
Bengkel motor miliknya digunakan sebagai tempat penampungan timah. Sedangkan En berperan sebagai sopir untuk mengambil timah yang telah ditentukan tempatnya.
Puluhan ton timah tersebut didapat dari penambangan timah ilegal yang ada di Belitung. Mereka membeli timah tersebut dengan harga Rp200 ribu per kilogram. Dalam aksinya, mereka diduga dibackup oleh oknum aparat yang ada di Bangka Belitung (Babel).
Timah itu rencananya akan dikirim ke luar negeri. Aktivitas penyelundupan tersebut sudah berjalan kurang lebih setahun. Setiap minggu, pelaku melakukan pengiriman minimal dua kali.
Pengiriman dilakukan dari pelabuhan tikus di Belitung, namun tempatnya berpindah-pindah untuk mengelabui aparat. Akibat dari kasus tersebut, negara mengalami kerugian mencapai triliunan rupiah dari penyelundupan timah ilegal ini.
Saat ini, puluhan ton timah di Desa Tanjung Rusa Kecamatan Membalong tersebut sudah diamankan dan kasusnya telah diambil alih oleh Satgas PKH Halilintar pusat.
Sementara itu, baik Ir dan En masih belum berkomentar mengenai hal tersebut. Nomor handphone keduanya dihubungi, hingga kini belum ada jawaban atau respons.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus penampungan timah ilegal tersebut.
Namun masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas para pelaku, termasuk pihak yang diduga menjadi pengendali di balik jaringan perdagangan timah ilegal itu.
Reaksi DPRD Belitung
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Belitung, Ivan Haidari, mengaku miris mendengar kabar bahwa puluhan ton timah ilegal tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri.
Menurutnya, kekayaan alam di Bumi Belitung terus digerus dan dicuri oleh para cukong timah ilegal, sementara daerah tidak mendapatkan manfaat ekonomi sedikitpun.
“Kekayaan kita (timah) terus dicuri oleh para cukong untuk dibawa ke luar negeri. Sedangkan daerah tidak dapat apa-apa. Sudah berapa banyak kerugian yang kita alami,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Ivan juga menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan komitmen untuk menindak segala bentuk aktivitas tambang ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Saya minta aparat penegak hukum memproses dan mengungkap siapa pemilik, pemodal, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan puluhan ton timah ilegal tersebut,” pungkasnya. (*/rb)
Sumber: belitong ekpres