BABEL, RADARBAHTERA.COM — Satuan Tugas (Satgas) PKH Halilintar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak praktik penimbunan timah ilegal di wilayah Belitung.
Rabu (22/10/2025), Satgas melakukan penggerebekan di sebuah gudang penyimpanan timah ilegal di kawasan Kelapa Kerak, Dusun Asam Lubang, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 1.000 karung pasir timah, masing-masing dengan berat sekitar 40 kilogram. Penindakan ini disebut sebagai salah satu capaian besar Satgas dalam menekan peredaran timah ilegal di Bangka Belitung.
“Benar, kami melakukan penindakan terhadap aktivitas penimbunan timah ilegal di wilayah Air Merbau,” ungkap salah satu personel Satgas PKH Halilintar kepada wartawan.
Dari hasil pemeriksaan awal, gudang tersebut diketahui milik seorang kolektor timah berinisial AW, yang disebut-sebut merupakan kaki tangan Thamron alias Aon, terpidana kasus korupsi tata kelola timah senilai Rp300 triliun.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung, serta ditembuskan ke Satgas PKH Pusat untuk proses hukum lanjutan. Petugas juga menyebut, pasir timah yang disita kemungkinan akan dibawa ke PT Timah Tbk untuk proses verifikasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan, ribuan karung pasir timah dimuat ke dalam beberapa truk untuk dibawa ke lokasi penyimpanan aman di bawah pengawasan aparat.
Aksi cepat Satgas Halilintar ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat.
“Kami sangat mendukung langkah tegas ini. Selama ini banyak aktivitas penimbunan timah yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Semoga penegakan seperti ini terus berlanjut,” ujar Bambang, warga Tanjungpandan.
Operasi ini kembali menegaskan komitmen Satgas Halilintar dalam memberantas praktik ilegal tambang dan penimbunan timah yang telah lama merugikan negara serta merusak citra tata kelola sumber daya alam di Bangka Belitung. (RRI/RB)