BABEL, RADARBAHTERA.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menorehkan langkah penting dalam pembangunan daerah. Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (20/10/2025).
Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Pangkalpinang itu dihadiri langsung oleh Walikota Pangkalpinang, Prof. Udin didampingi Wakil Walikota, Dessy Ayutrisna, serta jajaran Forkopimda, Sekda Kota Pangkalpinang, para pejabat eselon, Direktur RSUD Depati Hamzah, para camat dan lurah se-Kota Pangkalpinang.
Adapun dua Perda yang disahkan adalah Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Perda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.
Dorong Lingkungan Sehat dan Pengelolaan Air Limbah yang Terpadu
Dalam sambutannya, Walikota Pangkalpinang, Prof. Udin, menyampaikan bahwa pengesahan dua Perda tersebut menegaskan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang sehat sekaligus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.
“Pengesahan ini menandai komitmen kuat Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menciptakan lingkungan yang sehat serta mengoptimalkan pendapatan daerah,” ujar Prof. Udin.
Ia menjelaskan, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan langkah strategis dalam menjaga kesehatan masyarakat, mencegah pencemaran sumber air, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dan dunia usaha dalam pelestarian lingkungan.
“Melalui Perda ini, Pemkot akan meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana pengelolaan air limbah, mengendalikan kualitas limbah sebelum dibuang ke lingkungan, serta mengembangkan potensi pemanfaatan air limbah,” jelasnya.
Prof. Udin menegaskan, sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) akan dijalankan secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan, dan terpadu, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam perencanaan, pembangunan, hingga pengawasan.
Perda PAD: Transparansi dan Optimalisasi Pendapatan Daerah
Sementara itu, Perda tentang Lain-Lain PAD yang Sah diharapkan menjadi instrumen hukum dalam memperkuat keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
“Perda ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan pengelolaan yang profesional dan transparan, diharapkan pendapatan dari berbagai sumber dapat dioptimalkan,” ujar Prof. Udin.
Objek Lain-Lain PAD yang sah meliputi hasil penjualan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), penerimaan jasa giro, pendapatan denda, bunga deposito, komisi, serta pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan sumber sah lainnya.
Langkah Strategis Menuju Pangkalpinang Maju dan Berkelanjutan
Pengesahan dua Perda ini disebut menjadi langkah strategis Pemkot Pangkalpinang dalam mewujudkan kota yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan
“Kedua Perda ini bukan hanya regulasi, tetapi juga investasi untuk masa depan Pangkalpinang yang lebih baik, bagi generasi sekarang dan mendatang,” tutup Prof. Udin.
Dengan Perda lingkungan dan pendapatan daerah yang baru, Pemkot Pangkalpinang optimis dapat menciptakan tata kelola kota yang bersih, sehat, serta mandiri secara fiskal sebagai pondasi kuat menuju Pangkalpinang yang Maju, Modern, dan Berdaya Saing. (BA/RB)