BABEL, RADARBAHTERA.COM – Polres Bangka Tengah (Bateng) gandeng Pemerintahan Kabupaten Bateng melalui DisosPMD Bateng berantas peredaran Narkoba melalui Dana Desa tahun 2022.
Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasatresnarkoba, Iptu Windaris menyebut sekarang ada segelintir warga terkontanminasi oleh Narkoba jenis sabu. Candu sabu ini telah menyebar di semua kalangan, mulai kalangan masyarakat tingkat bawah hingga atas.
“Dari hasil penyelidikan kita, mayoritas pengguna ini adalah korban candu sabu. Awalnya coba-coba sebagai pengguna, bukan pengedar hingga berakhir sebagai pecandu,” ungkapnya, Rabu (26/01/2022).
Guna meminimalisir menjamurnya pengguna Narkoba jenis Sabu, pihaknya bersama Pemkab Bateng melalui DisosPMD Bateng akan melakukan sosialisasi bahaya dan hukuman bagi pengguna Narkoba jenis Sabu ke Desa/Kelurahan se Bateng.
“Tahun 2021 kemarin sudah kita koordinasikan, dan semoga di tahun 2022 ini kegiatan sosialisasi bahaya dan hukuman bagi pengguna Narkoba terealisasi sesuai harapan melalui Anggaran Dana Desa. Mudah-mudahan dengan gencarnya kegiatan sosialisasi, membuat angka pengguna Narkoba menurun,” ujarnya.
Windaris juga memberitahukan ke masyarakat, bahwa Narkoba jenis Sabu ini bukan sebagai suplemen penambah stamina. Hasil Penyelidikan, kata Windaris kebanyakan mereka menggunakan Sabu sebelum bekerja, salah satunya sebagai penambang timah.
“Kita jelaskan ke publik bahwa hal itu hanya Sugesti. Jika warga ingin menambah stamina, sebaiknya membeli suplemen vitamin di apotik. Atau bisa konsultasi ke pihak medis terlebih dahulu, sehingga penggunaan suplemen viatamin sebagai stamina tersebut sesuai dosis dan bekerjapun lebih semangat. Bukannya pakai sabu yang jelas dilarang Pemerintah, karena candunya yang dapat merusak syaraf dan mental pengguna,” jelas Windaris.
Windaris mengulas dari 5 Kecamatan yang merupakan wilayah hukum Polres Bateng, ada 3 Kecamatan pengguna dengan penyebaran merata. Kecamatan yang dimaksud, yakni Sungaiselan, Koba, Lubukbesar, dan saat ini ketiganya menjadi titik pantau pihak Satrenarkoba Polres Bateng.
“Kita pantau terus. Jika terbukti mengedar, menggunakan dan dilengkapi barang bukti akan kita tangkap, kita proses hukum sesuai aturan berlaku,” tegasnya.
Ia mengajak para tokoh masyarakat, agama dan pemuda serta perangkat Desa se Bateng untuk berpartisipasi mensosialisasikan bahaya Narkoba kepada masyarakat.
“Kalau bukan kita yang peduli, lalu siapa lagi. Jangan biarkan anak-anak kita di rusak oleh Narkoba ini,” ajaknya (Ronie)