Ratusan Pemilih Pemula di Basel Belum Terdaftar Sebagai Pemilih

UKW Gratis di Samarinda: Wartawan Harus Berpihak Pada Kebenaran dan Kepentingan Publik
Mei 17, 2023
Akibat Sabu, Jum Ditangkap Polisi 
Mei 17, 2023
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Setelah adanya surat balasan dari KPU Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dengan nomor 130/PL.01.2-SD/1903/2023 perihal tindak lanjut surat dari Bawaslu Basel perihal rekomendasi pemilih pemula.
 
Dimana inti pada surat tersebut, KPU Basel menjelaskan bahwa dari 5.896 pemilih pemula yakni 5.030 pemilih telah terdaftar pada Daftar Pemilih Sementara (DPS), serta 866 pemilih pemula diantaranya 56 data ganda, 7 NIK Invalid dan 803 data benar yang belum terdaftar pada DPS.
 
“Adanya sejumlah pemilih pemula belum terdaftar pada DPS, Bawaslu Basel langsung bergegas menindaklanjuti, agar pemilih pemula tersebut segera dapat dimasukan dalam daftar pemilih,” kata Ferry, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Basel, Rabu (17/05/2023).
 
Lebih lanjut, ia menjelaskan, sejumlah 803 pemilih pemula tersebut belum bisa dimasukan oleh KPU kedalam DPS  dikarenakan masih terdapat kekurangan elemen seperti NKK, tanggal lahir dan lain sebagainya.
 
“Dari surat KPU itu dijelaskan, sebab 803 pemilih pemula itu belum dimasukan dalam DPS, dikarenakan ada beberapa elemen data yang kurang seperti NKK, tanggal lahir dan lainnya,” jelas Ferry.
 
Oleh karena itu, Ferry mengungkapkan, pihaknya terus berupaya untuk dapat melengkapi kekurangan elemen tersebut dengan berkoordinasi langsung ke pihak – pihak sekolah yang memiliki database pemilih pemula tersebut.
 
“Kami akan melengkapi kekurangan tersebut, dengan berkoordinasi langsung dengan pihak sekolah yang memiliki database para pemilih pemula tersebut. Sehingga nantinya, 803 pemilih tersebut dapat dimasukan kedalam daftar pemilih dan dapat memberikan hak suaranya pada Pemilu tahun 2024 nanti,” pungkasnya. (Neneng/RB)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *