Post Views:
2.455
SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Team Raja Tikam (Rangkaian Kejahatan Tindak Tegas Demi Keamanan) Unit Reskrim Polsek Tanjungraja, berhasil mengamankan Muhklis (41) warga Desa Sungaipinang III, Kecamatan Sungaipinang, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa siang (31/01/2023).
Â
“Muhklis diamankan di salah satu salon di terminal pasar Tanjungraja siang tadi, lantaran telah melakukan kasus tindak pidana pengancaman terhadap korban Muhammad Doni di depan bedeng Saudara Maramis Desa Sungaipinang III pada Jumat kemarin (27/01/2023),” kata Kapolsek Tanjungraja AKP Halim Kesumo seizin Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman.
Â
Saat diamankan, pelaku sedang membawa senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung yg terbuat dari kertas panjang lebih kurang 30 cm.
Â
“Saat diinterogasi, pelaku membenarkan telah melakukan pengancaman terhadap korban. Dan pisau yang ada padanya itu, merupakan barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengancam korban,” katanya.
Â
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan amankan di Mapolsek Tanjungraja guna pemeriksaan lebih lanjut.
Â
“Kasus ini, telah diprises berdasarkan LP/B- 09/I/2023/Sumsel/Res OI/SPKT,” pungkas Kapolsek Halim. (Neng/Tum/RB)