Polres Bateng Tangkap 6 Penyalahguna Narkoba, Terungkap Informasi Mengejutkan

Polres Bateng Gelar Vaksinasi Serentak di SDN 6 Koba
Februari 17, 2022
Musrenbang Kecamatan Pangkalanbaru Diharap Bisa Menjaring Aspirasi Masyarakat
Februari 17, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Enam (6) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berhasil ditangkap dan diamankan pihak Polres Bangka Tengah (Bateng) dari hasil Operasi Antik Narkotika (Antik) digelar tanggal 1-12 Februari 2022 lalu.
 
Dalam presrilis yang digelar di Mapolres Bateng, Kamis (17/02/2022), Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario mengungkapkan, totalnya ada enam pelaku yang diamankan pihaknya, tiga orang memang masuk Target Operasi (TO) yaitu K (28), B (24) dan MA (43), sementara tiga orang lainnya merupakan Non-TO yaitu APP (20), PIP (19) dan CDH (27).
 
“Dalam gelaran operasi Antik kali ini, kami berhasil mengamankan 6 pelaku penyalahgunaan narkotika terdiri dari 3 orang TO dan 3 orang lainnya Non-TO,” kata Risya.
 
Ia mengatakan, empat dari enam pelaku diamankan di Kecamatan Koba dengan barang bukti (BB) Sabu sebanyak 9,03 gram, satu orang diamankan di Kecamatan Sungaiselan dengan barang bukti berupa Sabu seberat 9,70 gram, dan satu orang di Kecamatan Lubukbesar seberat 0,75 gram.
 
“BB yang berhasil disita dari enam pelaku tersebut sebanyak 19,23 gram Sabu, 7 unit handphone, 4 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil mini bus,” katanya.
 
Pasal yang dilanggar para tersangka adalah, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 Ayat (1), Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (1), Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000,-.
 
AKBP Risya mengatakan dari hasil pengembangan tim Satnarkoba Polres Bateng, diketahui bahwa Sabu-sabu tersebut diduga berasal dari luar Pulau Bangka yang masuk melalui Pelabuhan Sungaiselan.
 
Bahkan, pihaknya mensinyalir pula, jika peredaran sabu dikendalikan oleh sindikat yang berasal dari dalam Lapas Narkotika Selindung, Pangkalpinang.
 
“Dari hasil pemeriksaan, kami sinyalir sindikat yang mengatur perdagangan ini, justru ada di dalam Lapas Narkotika Selindung, karena dari beberapa kasus yang kami ungkap, dilakukan intercep percakapan komunikasi, ternyata memang ada indikasi ke arah sana,” tandas Risya.(*/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *