Polres Bateng Siapkan Sanksi Tegas Pelanggar Yustisi dan Prokes

Bangkitkan Semangat Bisnis Kuliner di Masa Pandemi Covid19
Januari 5, 2021
Plt Bupati Bateng Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL
Januari 5, 2021

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Polres Bangka Tengah (Bateng) bersama Pemda Bateng, saat ini tengah meramu payung hukum terhadap pelanggar yustisi dan protokoler kesehatan di masa Pandemi Virus Corona (Covid-19), mulai dari sanksi denda materil hingga kurungan badan.

“Saat ini, kami tengah ramu payung hukumnya bagi pelanggar yustisi dan prokes di masa pandemi Covid-19. Namun hal ini, masih tahap koordinasi lintas sektoral, refrensi hukum lainnya juga tengah dipelajari,” kata Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo SIK kepada awak media, Selasa (05/01/2021).

Selain dari aspek hukum yang tegas, AKBP Slamet juga mempertimbangkan dari aspek ekonoki sosial lainnya jika denda materil dan kurungan badan ini direalisasikan.


“Tatkala payung hukum tersebut sudah ada, kita harapkan dalam penegakannya juga tidak menganggu perekonomian masyarakat di masa Pandemi Covid-19,” katanya.


AKBP Slamet mengatakan selama ini dalam penegakan Maklumat Kapolri Operasi Aman Nusa II tahun 2020, pihaknya hanya memberikan sanksi berupa teguran dengan membuat surat pernyataan hingga pembinaan fisik.

“Dari data rekapitulasi penegakan Maklumat Kapolri Operasi Aman Nusa II mulai Maret hingga November tahun 2020, yakni kegiatan edukasi masyarakat melibatkan sebanyak 6.849 orang, kemudian kegaiatan pembubaran keramaian massa tak mematuhi prokes melibatkan 2.621 orang.


Dalam kegiatan edukasi masyarakat tersebut, dikatakan AKBP Slamat pihaknya bersama Pemkab Bateng gencar mensosialisasikan bahaya Covid-19 pada diri sendiri, orang lain dan lingkungan sekitar.

“Pada kegiatan tersebut, kami juga membagikan sembako kepada warga kurang mampu terimbas Covid-19 di Bateng. Ini salah satu tugas kami, melindungi masyarakat di masa pandemi,” pungkasnya. (Ronie)

Editor : Andrian 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *