Polres Bateng Razia Penambang Timah Kawasan Marbuk

IKWI Serahkan Donasi Kepada Korban Bencana di Tiga Wilayah
Februari 18, 2021
Razia Yustisi Sasar Billiard Kangkung Koba, Puluhan Pemuda di Push Up
Februari 18, 2021
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Pasca 3x24jam spanduk peringatan larangan aktifitas penambangan bijih timah ilegal di kawasan kolong Marbuk, Pungguk hingga Kenari di belakang pasar modern Koba dipasang, maka Polres Bangka Tengah (Bateng) melakukan razia penertiban, Kamis siang (18/02/2021).
 
Kabag Ops Polres Bateng, Kompol Yudha Wicaksono seizin Kapolres AKBP Slamet Ady Purnomo SIK kepada awak media disela-sela penertiban tersebut mengatakan, penertiban yang dilakukan pihaknya ini sebagai tidak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas aktifitas tambang di kawasan Marbuk dan sekitarnya.
 
“Sebelumnya spanduk himbauan larangan penambangan sudah kami pasang di kawasan ini, diberikan waktu 3x24jam agar penambang membongkar ponton mereka sendiri. Sebagian besar sudah bongkar, namun ada beberapa yang bandel hingga hari ini kami lakukan razia penertiban,” katanya.
 
Ditegaskan Kompol Yudha, pihak Polres Bateng sudah berulangkali melakukan penertiban aktivitas tambang timah di kolong eks PT Kobatin tersebut. Bahkan, sebelumnya ada penambang diproses hukum, namun masih saja ada yang membandel.
 
“Pada penertiban hari ini, sementara hanya himbauan dan pencegahan saja, tidak dilakukan tindakan hukum. Selain itu, apabila terbukti sampai ada keterlibatan oknum aparat dalam aktifitas ini akan ditindak sesuai prosedur hukum,” tandasnya. (Andrian)
 
Editor: Gusti M Ali
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *