Polres Basel Tangkap CA Buronan Kasus Penganiayaan dan Pencurian

Transformasi UPK-Eks PNPM-MPd Menjadi BUMDESMA Tanjungraja Ditunda, Ini Penyebabnya
Februari 14, 2023
Pemda OKI Dukung Abi Quhafah Ikuti MTQ Internasional di Qatar
Februari 14, 2023
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Tim Phanter Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel), saat ini berhasil menangkap dan mengamankan CA (34) tersangka kasus penganiayaan terhadap korban Evi warga Airmedang, Toboali, Basel yang terjadi pada Mei 2022 lalu. 
 
“Tim Phanter Polres Basel, berhasil melakukan penangkapan kepada pelaku pada Selasa (14/02/2023),” ungkap KBO Satreskrim Polres Basel, Ipda Wiliam Feri Situmorang.
 
Selain dilaporkan atas penganiayaan, CA juga terlibat kasus pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
 
“Kepada petugas, CA mengakui perbuatannya serta memberitahukan tempat menyimpan barang bukti hasil curian tersebut,” katanya.
 
Sebelumnya, kronologi pencurian tersebut terjadi pada 29 mei 2022 lalu di rumah dokter gigi Apriadi (54) yang berada di Jl Raya Gadung Kecamatan Toboali, Ipda William mengatakan, awalnya sehari sebelum pelapor menghuni rumahnya, diduga rumah tersebut telah disatroni oleh pencuri, karena didapati ada beberapa barang hilang.
 
“Pelapor bersama istrinya langsung mengecek ke dapur dan mendapati jendela kacanya sudah terbuka dan dalam keadaan rusak, lalu melihat kearah lemari penyimpanan tas dengan isi delapan buah tas dengan berbagai merk juga telah hilang,” ujarnya.
 
Setelah di cek, dr. Apriadi juga mendapati sejumlah barang hilang seperti, dua unit genset merek Firman, tiga unit mesin kompresor masing-masing merek Swan, Shark dan Hitachi.
 
“Lalu tiga lusin piring sango satu rak, tiga buah wajan besar, satu buah rice cooker merek Sanyo dan satu unit kompor gas, beserta satu unit tabung gas juga di ambil pelaku. Atas kejadian ini, Korban mengalami kerugian materil bernilai kurang lebih sekitar Rp.25juta,” jelas KBO Reskrim polres Basel.
 
Selanjutnya, Wiliam mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Basel guna penyelidikan lebih lanjut.
 
“Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
 
Dari pengakuan pelaku CA, dirinya tidak sendirian melakukan pencurian tersebut. “Saat ini, petugas sedang memburu 2 pelaku pencurian lainnya berinisial HR dan BK,” tandas William. (Neneng/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *