BABEL, RADARBAHTERA.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial AS alias Badut (36) diringkus saat berada di rumahnya di Dusun Tambang Sembilan, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, pada Sabtu (4/10/2025) sekira pukul 00.10 WIB.
Badut diciduk atas dugaan menjadi pengedar sabu di wilayah hukum Polres Basel. Penangkapan dan penggerebekan yang dilakukan tim Satres Narkoba Polres Basel itu disaksikan langsung oleh ketua RT setempat.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Narkoba Polres Basel, Iptu Defriansyah mengatakan, dari hasil penggeledahan pihaknya menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di rumah tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 2 bungkus plastik bening berukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu, 1 bungkus plastik bening kecil berisi sabu, serta 1 unit timbangan digital. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ujar Defriansyah, Minggu (05/10/2025).
“Dari total barang bukti tersebut, anggota kita mengamankan barang bukti dengan berat bruto sebanyak 8,10 gram. Seluruh barang bukti kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Bangka Selatan bersama tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Menurut Defriansyah, Badut diduga sudah sering melakukan transaksi sabu di rumahnya. Namun, dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru sekitar sebulan terakhir menjalani aktivitas jual beli sabu.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi. Dari pengakuannya, tersangka baru sebulan jual sabu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, motif tersangka adalah untuk mengambil keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut. Akibat perbuatannya, Badut dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka AS alias Badut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Bangka Selatan. Sesuai pasal tersebut, tersangka akan diancam dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Neneng)