SUMSEL, RADARBAHTERA.COM — Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang sopir truk tronton, Asril Wahyudi (28), yang ditemukan tewas dengan kondisi mobilnya hangus terbakar di Desa Betung I, Kecamatan Lubukkeliat, Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada Minggu lalu (12/10/2025).
Tiga dari empat pelaku, masing-masing berinisial AS, RS, dan A, telah berhasil diamankan. Sementara satu pelaku lainnya, IS, masih dalam pencarian (DPO).
Menurut hasil penyelidikan, ketiga pelaku ditangkap setelah teridentifikasi sebagai orang terakhir yang bersama korban sebelum kejadian.
Motif sementara diduga karena niat para tersangka merampas harta korban setelah mereka kecewa akibat batal bekerja di sebuah proyek.
“Ketiga tersangka ini mencekik korban hingga tewas, kemudian merampas uang tunai sebesar Rp214.000, dan membakar jasad korban bersama mobil trontonnya untuk menghilangkan jejak,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes C. Bangun, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (13/10/2025).
Kombes Johanes menegaskan, peristiwa tersebut merupakan tindakan kejahatan murni yang didasari niat jahat setelah para pelaku gagal mendapatkan pekerjaan.
“Kami berkomitmen untuk menangkap satu pelaku yang masih buron. Tindakan ini sangat keji dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Kronologi kejadian peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB, Minggu malam (12 Oktober 2025).
Keempat pelaku awalnya menumpang mobil tronton milik korban. Saat kendaraan melaju pelan di tanjakan Desa Betung I, tersangka AS tiba-tiba mencekik korban menggunakan jaket hingga tak sadarkan diri.
Tersangka A kemudian mengambil alih kemudi dan membawa truk ke area kebun tebu. Di lokasi tersebut, para pelaku memastikan korban meninggal dengan terus mencekiknya secara bergantian. Setelah korban tewas, AS mengambil uang tunai Rp.214.000 dari saku korban.
Untuk menghilangkan jejak, mereka mengambil solar dari tangki truk menggunakan botol air mineral, lalu menyiramkannya ke tubuh korban dan bagian dalam truk sebelum membakar keduanya. Setelah itu, para pelaku melarikan diri dengan berjalan kaki ke arah kebun tebu.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Satu unit truk tronton dalam kondisi terbakar, Botol bekas wadah solar, Ponsel korban yang hangus.
“Ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya. (tk)