BABEL, RADARBAHTERA.COM Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan dua tersangka kasus penyelundupan pupuk bersubsidi asal Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Koba, Bangka Tengah, Rabu (22/10/2025).
Kedua tersangka berinisial RO (33) dan BU (36) diserahkan bersama barang bukti dua unit truk dan 480 karung pupuk subsidi dengan total berat mencapai 24 ton.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
“Ya benar, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Penyidik juga telah menyerahkan kedua tersangka, RO dan BU, ke Kejari Koba,” ujar Fauzan di Mapolda, Rabu (22/10/2025).
Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti utama, di antaranya 480 karung pupuk subsidi dan dua unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkut.
“Untuk barang bukti 24 ton pupuk bersubsidi serta dua mobil truknya juga telah diserahkan dan dititipkan di Rupbasan Pangkalpinang,” tambahnya.
Fauzan menegaskan, langkah pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang terus dikawal agar dapat segera masuk tahap persidangan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian dari proses hukum yang berjalan. Harapan kita, perkara ini segera disidangkan agar para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Sat PJR Ditlantas Polda Babel menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Koba, saat petugas melakukan patroli rutin.
Dua unit truk bermuatan 480 karung pupuk subsidi asal Provinsi Lampung tersebut diketahui akan diperdagangkan secara ilegal di wilayah Bangka Belitung.
Setelah diamankan, kedua sopir sekaligus tersangka RO dan BU langsung digelandang ke Mapolda Babel dan diserahkan ke Subdit I Indagsi Ditreskrimsus untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelundupan komoditas bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Polda Babel menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang mengganggu distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani yang berhak.
“Negara sudah mengatur pupuk bersubsidi untuk kesejahteraan petani, bukan untuk diperdagangkan ilegal demi keuntungan pribadi,” pungkas Fauzan. (Red/RB)