Pj. Gubernur Serahkan SK IPDN 2021/2022

Tangkal Hoax, Generasi Z Diajak Lakukan Konfirmasi Digital
Oktober 27, 2022
Kemenko Polhukam Dorong Pertambangan Ilegal Menjadi Legal
Oktober 27, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin serahkan  SK CPNS dan PNS kepada 53 Purna Praja lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kamis (27/10/2022) bertempat di ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel.
 
Penyerahan SK CPNS lulusan IPDN angkatan XXIX tahun 2022 kepada 32 purna praja dan SK PNS lulusan IPDN angkatan XXVIII tahun 2021 kepada 21 purna praja yang selama satu tahun terakhir telah melaksanakan orientasi kerja pada Pemprov Babel. 
 
Dilaksanakan pula Pengambilan Sumpah PNS Penempatan Tugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang disaksikan Kepala BKPSDM Babel Susanti dan Asisten III Yunan Helmi.
 
Dari 21 orang lulusan IPDN angkatan XXVIII yang diangkat menjadi PNS, 15 orang diantaranya telah disebar penempatan tugasnya ke seluruh Kabupaten/Kota se-Babel dan 6 orang lainnya akan tetap mengabdi dan bekerja pada pemerintahan provinsi.
 
Dalam arahannya, Pj. Gubernur menyampaikan, bahwa sumpah yang baru saja diikrarkan, pada hakekatnya merupakan suatu bukti kesanggupan untuk mentaati aturan yang berlaku, yang tidak hanya disaksikan oleh yang hadir disini tetapi juga disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
 
“Saya yakin dan percaya bahwa saudara setelah dilantik menjadi PNS akan lebih memahami apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya dimanapun saudara bertugas, senantiasa bekerja dengan sebaik-baiknya dan berpedoman dengan peraturan perudang-undangan. Memahami lebih dalam bahwa pelantikan ini merupakan langkah awal bagi saudara untuk bekerja sebagai PNS yang profesional guna membantu pimpinan untuk mewujudkan visi dan misi instansi saudara masing-masing,” ungkapnya.
 
Disampaikan pula, sesuai dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.1002/99 Tanggal 19 Oktober  2015 perihal kewenangan pejabat kepala daerah di bidang kepegawaian, memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat (Civil Effect) pada aspek kepegawaian tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), antara lain berupa pengangkatan CPNS dan PNS, sehingga hal ini tidak memerlukan izin tertulis dari Mendagri.
 
Pj. Gubernur juga mengajak seluruh PNS yang baru dilantik ini untuk bersama-sama merapatkan barisan dan berupaya dalam menciptakan suasana yang kondusif di Bumi Serumpun Sebalai ini. 
 
“Sehingga kehidupan bermasyarakat dapat berjalan dengan aman, damai dan tentram menuju masyarakat yang sejahtera,” tutupnya. (*/RB)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *