Pilkada 2024 Ogan Ilir, Pasangan Panca-Ardani Melawan Kotak Kosong

Dukung Program Pembelajaran Inovatif Siswa, PT Timah Kenalkan Proses Pengolahan dan Peleburan Timah ke Pelajar
September 5, 2024
Mobil Sehat PT Timah Hadir di Desa Lumut, Supriyadi: Bisa Bantu Kami dari Segi Biaya 
September 5, 2024

SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) mengonfirmasi masa perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wabukil bupati untuk Pilkada Ogan Ilir 2024 telah berakhir.

Pasalnya, perpanjangan masa pendaftaran tersebut dibuka selama tiga hari yaitu dimulai tanggal 2 September hingga 4 September lalu.

“(Perpanjangan masa pendaftaran) sudah selesai kemarin pukul 23.59,” kata Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah saat dihubungi awak media via telepon, Kamis (05/09/2024).

Dari mulai pembukaan pendaftaran hingga masa perpanjangan, tak ada pasangan calon (paslon) lain yang mendaftar ke KPU Ogan Ilir selain pasangan Panca Wijaya Akbar-Ardani.

“Tidak ada perubahan pengusulan (pendaftaran paslon). Tetap sama,” jelas Masjidah.

Untuk diketahui, perpanjangan masa pendaftaran ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Juga berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1.229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi paslon dan penetapan paslon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Jika sebelumnya masa pendaftaran paslon dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus lalu, maka pengumuman perpanjangan pendaftaran mulai tanggal 30 Agustus hingga 1 September lalu.

“Kemudian dilanjutkan dengan perpanjangan pendaftaran tiga hari berikutnya,” tandas Masjidah. (*/Tum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *