Pemkot Pangkalpinang Mengajukan 4 Raperda  

Herman Suhadi Terima Kunjungan Kapolda Kepulauan Babel
Oktober 30, 2023
Dkukmindag dan Dindikbud Basel Raih OPD Informatif Terbaik Berbasis Website dan Medsos
Oktober 30, 2023
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), menghadiri rapat paripurna ke-V masa persidangan 1 tahun 2023, bertempat di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (30/10/2023).
 
Dalam rangka sambutan Walikota Pangkalpinang atas keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap Empat Raperda Kota Pangkalpinang.
 
Adapun Keempat Raperda yang telah diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang DPRD Kota Pangkalpinang yaitu; 1. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah; 2. Raperda Kota Pangkalpinang ye tang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin; 3. Raperda Kota Pangkalpinang tentang pencabutan Perda Pangkalpinang nomor 4 tahun 1999 tentang retribusi terminal dan Perda Kota Pangkalpinang nomor 6  tahun 1999 tentang retribusi tempat khusus parkir; dan 4. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
Walikota Molen mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pansus 15, pansus 17, pansus 18 (pansus yang dibentuk tahun 2023).
 
“Pansus tahun 2023 yaitu pansus 7 dan pansus 8, yang telah bekerja dan membahas bersama dengan Pemkot Pangkalpinang atas empat Raperda yang telah diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang,” ucapnya.
 
Dikatakannya, ada empat langkah strategis dalam penjualan kebudayaan yaitu perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.
 
Dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi informatika, masyarakat dapat mudah tercabut dari akar kebudayaannya.
 
Tetapi di sisi lain nilai-nilai positif seperti kerja keras, menghargai prestasi, terbuka, toleran, kreatif, inovatif dan kompetitif juga memperoleh kesempatan untuk berakar dan bertumbuh.
 
Kemudian, terhadap Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, menurutnya perlu diberikan kesempatan bagi masyarakat yang tidak mampu agar bisa menyelesaikan masalah hukum mereka.
 
Kemudian terkait Raperda tentang pencabutan Perda nomor 4 dan nomor 6 tahun 1999, ditetapkan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
 
Selanjutnya, terhadap Raperda Kota Pangkalpinang tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Pemkot Pangkalpinang pada saat ini juga masih dalam proses penyelesaian pembahasan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
 
Demikian beberapa hal yang dapat disampaikan pada kesempatan ini, dan disahkan keempat Raperda tersebut, maka menjadi landasan hukum bagi Pemkot Pangkalpinang.
 
Melanjutkan tugas pemerintahan dalam rangka membangun Kota Pangkalpinang agar lebih maju dan berkembang baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
Untuk itu, lanjut Abang Hertza, kami sangat menyambut baik atas semua pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Pangkalpinang yang telah menyampaikan harapan, saran dan serta kritik yang membangun.
 
Sehingga, pembahasan Raperda ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undnagan yang berlaku dan mendapat persetujuan Pemerintah Daerah. (Siska/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *