Operasi Pekat Menumbing 2023, Polres Basel Ungkap 16 Kasus

Safari Ramadan Bupati Panca Bersama Masyarakat Desa Arisan Jaya
April 5, 2023
Lantik 7 Pejabat Eselon II dan III, Ini Pesan Bupati Algafry
April 5, 2023
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Polres Bangka Selatan (Basel) dan polsek jajaran, berhasil mengungkap 16 kasus pada operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Menumbing 2023 yang dilaksanakan selama 12 hari mulai dari 20 Maret hingga 31 Maret 2023.
 
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Kompol Harry Kartono yang didampingi KBO Reskrim Polres Basel Ipda Wiliam F Situmorang saat Konferensi pers ungkap kasus operasi Pekat Menumbing 2023 di Aula Sanika Satyawada Polres Basel, Rabu (05/04/2023).
 
Kabag Ops Kompol Harry Kartono mengatakan, ada sebanyak 16 kasus yang diungkap selama operasi Pekat Menumbing 2023 tersebut, yakni kasus perjudian, pencurian, prostitusi, miras dan kejahatan jalanan atau premanisme, serta pencurian dengan pemberatan (curat).
 
“Dari 16 Kasus tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak 23 pelaku, 5 diantaranya merupakan Target Operasi (TO) sedangkan 18 pelaku lainnya non TO,” kata Kompol Harry.
 
Ia menjelaskan, kasus yang paling dominan pada operasi Pekat kali ini yakni Kasus Miras dengan 8 orang tersangka dan salah satunya merupakan TO.
 
“Kasus yang paling dominan yakni kasus Miras, dengan pelaku sebanyak 8 orang dengan barang bukti berupa 120 kaleng miras, 47 botol anggur merah, 8 jerigen Arak, 5 botol arak, dan 12 bungkus berisi arak,” jelas Kabag Ops.
 
Selain itu, ia juga mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan 15 pelaku untuk kasus lainnya. 
 
“Yakni 2 pelaku Pencurian , 6 pelaku Perjudian , 4 pelaku Premanisme, 1 pelaku curat dan 2 tersangka Prostitusi. Dari 23 pelaku tersebut, ada sebagian yang dilakukan pembinaan, ada juga yang diamankan untuk di proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
 
Kompol Harry mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing terutama pada saat bulan Ramadhan.
 
“Kami juga mengimbau kepada orangtua untuk melakukan pengawasan secara ketat kepada anaknya guna meminimalisir kasus tindak pidana yang melibatkan anak baik sebagai pelaku maupun sebagai korban,” pungkasnya. (Neneng/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *