BABEL, RADARBAHTERA.COM – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial JO alias Jana (41) warga Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Lepar Pongok, Jumat (14/02/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 Wib lantaran diduga nekat mengedarkan natkotika jenis Sabu.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kediaman pelaku sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Lepong dipimpin langsung Kapolsek Iptu Heri Hadi Santoso bersama anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Dan saat dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh ketua RT setempat, polisi menemukan barang bukti sebanyak 7 paket kecil diduga Sabu dengan berat bruto 1,12 gram,” ujar Iptu Budi, Sabtu (15/02/2025).
Selain mengamankan 7 paket sabu, Polisi juga mengamankan brang bukti lainnya berupa 7 buah potongan pipet minuman, 1 bungkus plastik bening kosong, Uang Tunai senilai Rp.100 ribu, 1 unit Handphone merk OPPO berwarna biru, dan 1 helai celana pendek berwarna hitam dengan list biru.
“Selanjutnya, anggota Polsek Lepar Pongok berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan pengembangan dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan,” ungkap Iptu Budi.
“Saat ini Pelaku dan Barang bukti telah diamakan di Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Neneng)