Nekat Bobol Toko Bosnya, MY Curi Uang Rp.30juta

Mantapkan Data BSPS, Disperkimhub Bateng Panggil Kades, Lurah dan Camat
Agustus 9, 2022
Tujuh Fraksi DPRD OI Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda
Agustus 9, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang ada di wilayah hukum Polres Basel, Jumat (05/08/2022).
 
Hal itu diungkapkan Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan saat menggelar Kegiatan Press release di ruangan Rajawali Polres Basel.
 
Kegiatan press rilis tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana, KBO Satreskrim Polres Basel dan Kasi Humas Polres Basel.
 
Dijelaskan bahwa 2 orang pelaku yang berinisial dan MY (26) yang merupakan karyawan harian di toko korban dan AR (35), keduanya merupakan warga Toboali. Kedua pelaku melakukan tindak pidana curat dengan cara perusakan dinding papan samping toko milik Beni (37) di jalan Teladan, Kecamatan Toboali, Basel.
 
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan menjelaskan kedua pelaku ditangkap usai adanya laporan dari pemilik toko, yang diperkuat dengan bukti rekaman CCTV.
 
“Ketika itu istri korban Lice (34) ingin membuka toko sekitar pukul 05.30 WIB, setelah membuka toko melihat kondisi laci meja berpindah dan berada di atas kursi. Selanjutnya Lice mengecek dan melihat laci ternyata uang yang disimpan sebanyak Rp 30 juta tidak ada lagi. Lalu Lice menelpon sang suami bahwa toko mereka telah dibobol maling,” jelas AKBP Joko Isnawan saat press rilis, Selasa (09/08/2022).
 
“Kemudian korban melaporkan kejadian pencurian, ke pihak kepolisian Polres Basel,” lanjutnya.
 
Selanjutnya, Kapolres mengatakan Tim Satreskrim Polres Basel langsung melakukan olah TKP, melalui rekaman cctv dan informasi dari masyarakat, Tim Satreskrim berhasil mengamankan pelaku MY.
 
“Pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB Tim Satreskrim berhasil mengamankan pelaku MY di rumah kontrakannya. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti uang sebanyak Rp14.660.000,-, pelaku mengakui uang tersebut hasil curian di toko Beni,” ungkapnya 
 
Kemudian, setelah dilakukan interogasi lebih mendalam terhadap pelaku MY, dalam melakukan aksinya pelaku dibantu rekannya AR.
 
“Mendapatkan informasi tersebut tim Satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap AR, saat itu sedang berada dirumahnya. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku Ari, ditemukan barang bukti uang sebanyak Rp.15.206.000,- yang ditimbun pelaku di dalam tanah belakang rumahnya,” katanya.
 
Untuk sekarang, kedua pelaku dan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp.29.886.000,- dari kedua pelaku, dan juga satu unit sepeda motor.
 
“Kedua pelaku di sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Jokis sapaan akrab Kapolres Basel. (Neneng)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *