BABEL, RADARBAHTERA.COM – Seorang pemuda Desa Jelutung II yakni Jodi (24) berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Simpang Rimba karena telah melakukan tindak pidana pencurian baru-baru ini.
Pelaku mencuri handphone (hp) milik korban Rintan (24) di rumah orang tua korban yang berada di Desa Rajik kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan rumah yang tidak di kunci lalu mengambil HP tersebut.
Kapolsek Simpang Rimba Iptu William F Situmorang mengatakan, korban menyadari kehilangan Hp setelah pulang dari pasar untuk berbelanja, lalu ketika masuk ke kamarnya ternyata ia tak menemukan lagi Hp miliknya.
“Kronologi bermula pada Senin (03/07/2024) sekira pukul 04.30 di kediaman orangtua korban yang berada di Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba. Rintan pergi ke pasar untuk berbelanja. Sekembalinya dari pasar ia hendak mengambil handphone yang diiletakkan di samping kasur di bawah lantai, ternyata ponsel itu sudah tidak ada di tempat,” ujar Iptu William, Kamis (18/07/2024).
Selanjutnya, korban kemudian bertanya ke sepupunya Monika (25) tentang keberadaan Hp tersebut. Pada saat ditanya sepupu korban mengatakan bahwa Hp tersebut ia taruh di samping kasur setelah menggunakan charger milik korban. Setelah itu sepupu korban tidak mengetahui lagi karena ia langsung tidur setelah mencharger ponselnya.
“Mengetahui hal tersebut korban berfikir bahwa Hp miliknya diambil oleh orang tak dikenal. Setelah itu langsung melapor ke Polsek Simpang Rimba,” kata Kapolsek Simpang Rimba.
Setelah mendapatkan laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Simpang Rimba langsung melakukan penyelidikan. Lalu pada Kamis (17/07/2024) sekira pukul 00.05 WIB tim Opsnal berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada di sebuah rumah kontrakan di jalan Sungai Nayu Desa Rajik.
Pada saat ditangkap, ternyata pelaku sedang memakai Hp yang dicurinya milik korban Rintan yakni type Oppo A16 hitam. Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Simpang Rimba guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku patut diduga telah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP,” pungkas Iptu William. (Neneng)