Komisi Informasi Pusat Lakukan Visitasi ke Diskominfo Provinsi Kepulauan Babel

Pemprov Kepulauan Babel Dukung pendirian Fakultas Kedokteran UBB
November 25, 2022
Pj Gubernur Tekankan Dua Aspek Terkait Optimalisasi Pelabuhan
November 25, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Komisi Informasi (KI) Pusat melakukan visitasi ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Prov. Kep. Babel) terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam rangkaian kegiatan verifikasi, monitoring dan evaluasi (Monev), Jumat (25/11/2022). 
 
Kegiatan visitasi ini dipimpin oleh Komisioner KI Pusat Handoko, dan didampingi oleh Ketua KI Prov. Kep. Babel Ita Rosita untuk memberikan penilaian terhadap kinerja Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kep. Babel tahun 2022.
 
Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Prov. Kep. Babel Sudarman yang turut hadir pada kegiatan memaparkan kinerja PPID Pemprov Kep. Babel pada tahun 2020 menduduki posisi peringkat 7 terbaik se-Indonesia, lalu naik satu peringkat pada tahun 2021 di posisi 6. 
 
“Pastinya ini berkat kerjasama dan perbaikan, serta meluangkan lebih banyak waktu untuk keterbukaan informasi publik,” jelasnya di Ruang Tanjung Pesona Kantor Gubernur.
 
Dijelaskannya bahwa semakin kesini di era yang serba digital, pengunjung yang mengakses laman website PPID Provinsi Kep. Babel semakin bertambah.
 
“Kalau mau langsung, kami tetap menyediakan tempatnya disini (Ruang PPID). Tapi peran komunikasi kita cenderung dengan media sosial,” terangnya.
 
Ia pun berharap arahan serta bimbingan guna terus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.  
 
“Karena kami berharap tahun ini kami naik peringkat, atau ada peningkatan. Artinya itulah usaha yang kami perjuangkan,” sebutnya.
 
Sementara Komisioner KI Pusat Handoko menerangkan, Monev ini tidak hanya mendengarkan paparan. Melainkan akan turut melihat kondisi PPID langsung, baik ruangannya dan pemeriksaan keberadaan dokumen.
 
Karena esensi dari kegiatan tersebut bertujuan untuk menilai kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
 
“Pedoman monev ada tiga yang dilakukan, yakni pengisian kuisioner, pengujian publik dan presentasi. Mudah-mudahan sesuai yang diharapkan,” tutupnya. (*/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *