Kasus Pencabulan Santri di OKI Disorot Tajam

Kades Perlang Klarifikasi Terkait Undangan Acara Nasdem
Mei 25, 2023
Pj Gubernur Babel dan Bupati Basel Hadiri Program AIK BAKUNG Ke-9 di Desa Sengir
Mei 26, 2023
Kasus Pencabulan Santri di Kecamatan Lempuing Disorot Tajam
 
SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Atas terjadinya aksi bejat Pencabulan terhadap dua orang Santriwan Pondok Pesantren YSD berada di Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang dilakukan AM (38), oknum Guru di Ponpes itu, tak ayal mendapat kecaman berbagai pihak.
 
Bahkan, bukan hanya dari para pengacara dari kantor Advocate and legal Consultan Prasaja Nusantara Law Firm, Selaku kuasa hukum B (14), yang jadi salah satu korban Perilaku bejat AM (38). 
 
Ketua Komisi IV DPRD OKI, Rahmat Hidayat SH mengaku, segera berkoordinasi dengan Kabag Kesra, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak OKI agar proses hukum benar ditegakkan.
 
“Kami akan dorong agar kasus ini diselesaikan secara terang benderang dan pelaku dihukum maksimal sesuai UU berlaku,” tegasnya.
 
Kejadian ini menjadi pukulan telak dunia pendidikan, perlu regulasi skala besar dalam membuat kebijakan. Jadi akan dipelajari dulu bagaimana kedepannya. Semoga tidak terjadi lagi di OKi dan ini yang terakhir.
 
Pihaknya juga merasa sedih dan mengecam segala tindakan merusak dunia pendidikan khususnya tindakan menyimpang.
 
Meminta kepada aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan meminta dinas terkait untuk memfasilitasi pemulihan terhadap korban.
 
Sementara itu, Sekretaris Nahdatul Ulama OKI, Abu Yassir Robbani menyayangkan kejadian tersebut dan mengutuk keras oknum salah satu Pontren di Kecamatan Lempuing.
 
Anak-anak  yang harusnya mencetak kader bangsa justru dirusak orang dalam pendidikan yang melakukan cabul. “Kami merasa sedih, kecewa dan mengutuk oknum itu,” tegasnya.
 
Bahkan beberapa hari lalu, NU sudah sempat mengutus pengurus lain mendatangi korban mengecek kesana. Sangat prihatin dengan kondisi korban yang informasinya ada lagi korban lainnya. Ia berharap aparat terkait bergerak seluruh kekuatan elemen yang ada penegak hukum memvonis setimpal dengan hukuman.
 
“Kami mendesak Kemenag OKI mengoreksi kembali keberadaan dan izin ponpes itu kalau memang tidak ada izin segera tutup,” tegasnya.
 
Kecaman keras juga disampaikan Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten OKI.
 
“Atas nama tokoh agama dan Majelis ulama Indonesia (MUI), menyatakan prihatin dan mengutuk keras tindak asusila pencabulan terhadap santri, yang dilakukan oleh oknum guru tersebut,” kecam Wakil ketua MUI Kabupaten OKI, Ustadz Suparjon Ali Haq Al Tsabit, SPd.I MPd.I, Kamis (25/05/2023).
 
Pihaknya juga mengimbau, kepada keluarga korban yang menurut informasi didapat tak hanya ada satu, tapi banyak korban lainnya. Kata dia lagi, untuk berbicara menyampaikan berkenaan dengan anak-anak mereka, sehingga bisa diketahui berapa banyak korban sesungguhnya yang mengalami pencabulan oknum guru tersebut.
 
“Kami juga meminta kepada pimpinan Pontren tersebut untuk terbuka terhadap kasus ini, karena sudah menjadi perhatian dan konsumsi publik, hingga nama baik lembaga dan pesantren tidak tercoreng oleh tindakan oknum dimaksud,” harap dia.
 
Selain itu, kami juga mendorong supaya kasus ini terbuka, transparan dan dapat dilakukan penyidikan dengan sesungguh – sungguhnya sehingga kemudian dapat diketahui persoalan sebenarnya dan korban lainnya. Lanjut dia, Kami pun minta kepada APH untuk menjalankan ketentuan hukum yang ada di Negara Republik Indonesia 
 
“Juga minta kepada Kementerian Agama agar bisa lakukan pembinaan dan evaluasi aktivitas di Ponpes tersebut, karena kasus ini berkenaan dengan wilayah dan lokasi di Ponpes, supaya tindakan seperti ini tidak terulang lagi dan nama baik kelembagaan dan pemangku keagamaan juga terjaga dengan baik,” tegas dia.
 
Sekali lagi, ditegaskan dia, kami meminta kepada orangtua atau wali santri yang jika merasa anaknya menjadi korban, segera lah berbicara sehingga kasus ini terbuka dengan baik. (Ata/KRSumsel/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *