BABEL, RADARBAHTERA.COM – Seorang pemuda inisial IMI alias Iqbal (26) warga Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan berhasil dibekuk unit Opsnal (Buser) Satreskrim Polres Bangka Selatan di wilayah Sungailiat kabupaten Bangka.
Pelaku ditangkap usai melakukan tindak pidana pencurian (curanmor) di kelurahan Teladan kecamatan Toboali pada Jumat (26/09/2025) kemarin sekira pukul 21.35 wib.
Kejadian bermula saat korban hendak keluar rumah untuk membeli pulsa PLN dengan sepeda motor miliknya yaitu merk Yamaha type F1ZR warna hitam orange yang mana kunci kontak masih menempel dimotor.
Namun korban melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi terparkir disamping rumah kemudian ada tetangga yang memberitahu bahwa sepeda motor tesebut telah dibawa oleh 1 orang laki-laki yang tidak dikenal, kemudian korban berusaha mencari sepeda motornya ke arah belakang rumah namun tidak ditemukan, saat itulah korban meyakini bahwa sepeda motornya telah dicuri orang.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 8 juta.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi tersebut selanjutnya Unit Opsnal (Buser) Sat Reskrim Polres Basel melakukan penyelidikan.
Pada hari Minggu 28 September 2025, Unit Opsnal Sat Reskrim (Buser) Polres Basel mendapatkan informasi bahwa pada pukul 02.00 wib telah diamankan oleh warga Desa Guntung kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah seorang laki-laki yang sedang mendorong sepeda motor F1ZR, orang yang membawa sepeda motor tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang diduga sebagai pelakunya.
“Atas informasi tersebut pada hari Minggu, tanggal 28 September 2025 sekira pukul 07.00 wib Unit Opsnal (Buser) Sat Reskrim Polres Bangka Selatan melakukan koordinasi dengan warga Guntung dan didapat informasi bahwa orang yang diduga sebagai pelaku telah melarikan diri dari Desa Guntung dan sepeda motor ditinggalkan. Kemudian Unit Opsnal (Buser) kembali melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim, Senin (29/09/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan terduga pelaku berada di sebuah tempat di wilayah Sungai Liat Kabupaten Bangka. Kemudian Tim Buser berangkat ke Sungailiat dan langsung melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku.
“Sekira pukul 13.00 wib terduga pelaku berhasil diamankan. Kemudian dilakukan interogasi dan terduga pelaku mengakui benar telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 19.00 wib,” ungkap AKP Raja Taufik.
Selanjutnya Unit Opsnal (Buser) Sat Reskrim Polres Basel membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut untuk dimiliki. Dari perbuatannya pelaku akan disangkakan Pasal 362 ayat KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Neneng)