Istilah Baru Pertimahan di Babel “Antara Regulasi dan Periuk Nasi” 

100 Pejabat Bangka Belitung Ikuti Diklat Pemantapan Nilai Kebangsaan
Maret 6, 2023
Audiensi Dewan dengan Mantan Pekerja PT. Kobatin, Kadisnaker Babel Tidak Hadir
Maret 6, 2023
BABEL, RADARBAHTERA.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), beraudiensi dengan AITI mengenai pandangan terhadap pengembangan produk hilir timah Indonesia, bertempat di ruang Bammus DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Senin (06/03/2023).
 
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Herman Suhadi menyampaikan secara garis besar teman-teman AITI memberi solusi bagaimana kebijakan tentang perkembangan timah di Babel.
 
Ada beberapa point yang didapat dari pertemuan ini diantaranya, teman-teman AITI setuju dengan kebijakan pengembangan hilirisasi timah tetapi kita sebagai pemerintah harus siap terlebih dahulu.
 
“Akhir-akhir ini ada istilah baru tentang perkembangan timah, antara lain regulasi dan periuk nasi,” ucap Herman.
 
Menurut Herman, tidak ada sesuatu yang tidak bisa diselesaikan, karena bagaimana pun Indonesia ini terkenal dengan asas musyawarah mufakat, gotong royong.
 
“Timah itu diciptakan sebagai anugerah untuk masyarakat khususnya Babel, jadi jagalah dan kelolalah dengan baik,” katanya.
 
Disamping itu, Ismiryadi alias Dodot menyampaikan, selaku pengusaha timah tidak keberatan jika harus ada hilirisasi tapi tolong yang pertama regulasi untuk tempat hilirisasi itu apa.
 
“Regulasi untuk stop timah apakah sudah benar, timah bukan bahan baku yang kami kirim, tetapi timah sudah menjadi produk hilirisasi tahap dua,” ucapnya.
 
Dodot juga sudah menyampaikan di Komisi VII, kalau mengelola SDA (Sumber Daya Alam) belajar di Babel. Karena Babel dari tahun 1976 sudah punya smelter yang sudah diresmikan Soeharto.
 
Menurut Dodot, antara Pj. Gubernur dengan DPRD Babel tidak ada keselarasan tentang pertimahan, Pj. Gubernur menerapkan itu sebagai undang-undang No. 3 tahun 2020 sebagai Dirjen.
 
“Tetapi waktu datang ke Babel, Pak Ridwan Djamaluddin sebagai Pj. Gubernur bukan sebagai Dirjen, jadi harus bicara ke DPRD Provinsi Babel,” katanya.
 
“Pertanyaan saya, bisa tidak Pak Ridwan ini membatasi dirinya antara sebagai Dirjen dan sebagai Pj. Gubernur, karena seperti yang disampaikan Pak Herman Suhadi yakni antara regulasi dan periuk nasi, kalau sebagai Pj. Gubernur tetapi kalau sebagai Dirjen untuk seluruh masyarakat Indonesia,” tambahnya.
 
Berikut usulan yang disampaikan AITI ke DPRD Provinsi Kep. Babel, diantaranaya hilirisasi timah yaitu perlu dukungan kebijakan dan insentif guna mendorong pelaku usaha timah.
 
Usulan Kebijakan seperti penghentian pembatasan ekspor timah secara bertahap sejalan dengan pengembangan hilirisasi. (Siska/RB)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *