Ini Harapan Masyarakat Penambang Desa Penyak kepada PT MSP

Pengusaha Tambak Udang di Bateng Dituntut Peduli Masyarakat
Februari 4, 2021
Pesona Sejarah Muntok Curi Perhatian DPR RI
Februari 4, 2021
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Masyarakat Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), minta PT Mitra Stania Prima (MSP) jangan lama gantung nasib masyarakat yang mau mengais rezeki dengan menambang timah.
Kepala Desa Penyak, Sapawi saat dikonfirmasi awak media di kantor Desa Penyak, Kamis pagi (04/02/2021) mengatakan, profesi masyarakat Desa Penyak ini kebanyakan menambang timah. Salah satu lokasi penambangannya, masuk lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MSP tersebut.
Menurut Kades Sapawi, selama ini masyarakat tidak tahu, jika lokasi penambangan biji timah yang dikelolah masyarakat selama ini masuk IUP PT MSP. Setahu mereka itu masuk Kontrak Karya (KK) PT Kobatin yang sudah tutup tahun 2013 lalu.
Ya, namanya tambang rakyat. Mereka nambang, lalu timahnya dijual ke pembeli. Hasilnya juga tidak banyak, hanya cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Saat ini, kata Sapawi aktifitas masyarakatnya distop oleh PT MSP, dengan alasan sedang pelaksanaan eksplorasi atau mengecek kandungan timah. Masyarakat diminta stop lebih dari tiga bulan ini, terhitung tanggal 29 Desember 2020 kemarin.
“Masyarakat sekarang sudah minta kejelasan, kapan PT MSP ini memberikan masyarakat bekerja di lokasi tersebut,” imbuhnya.
Sapawi juga mengungkapkan, belum lama ini masyarakat sudah pernah melakukan pertemuan dengan PT MSP yang dimediasi oleh pihak Kecamatan Koba. Masyarakat merespon positif, dengan harapan yang bekerja adalah masyarakat setempat.
“Masyarakat juga tidak mempermasalahkan kalau PT MSP membeli hasil timah mereka, tapi dengan harga yang pantas. Nah, saat ini, masyarakat lagi-lagi bertanya, kapan mereka bisa bekerja kembali,” ungkapnya.
Selaku Kepala Desa Penyak, Sapawi sendiri sudah menyampaikan keinginan masyarakat Penyak kepada pihak PT MSP, saat ini menunggu jawaban dari pihak perusahaan tersebut.
“Wajar saja kalau masyarakat bertanya, karena 551,8 hektar yang dikelola itu masuk wilayah Desa Penyak merupakan luasan terbesar dari 2 Desa lainnya yang masuk IUP PT MSP, yakni Belilik Kecamatan Namang dan Kemingking Kecamatan Sungaiselan,” tegasnya.
Selain masyarakat dilibatkan, kedepan Sapawi juga minta PT MSP juga memperhatikan masyarakat setempat melalui program CSR. “Saat ini, harapan masyarakat untuk bekerja nambang timah jangan digantung lagi,” harapnya.
Terpisah, perwakilan PT MSP, Rio membenarkan sekarang pihak perusahaan meminta aktifitas masyarakat berhenti sesaat. Sebab, pihaknya sedang melaksanakan eksplorasi, mengecek kandungan timah dan lain-lain. Eksploitasinya nanti, kata Rio tetap melibatkan masyarakat.
“Untuk timahnya, nanti PT MSP yang membeli dengan harga yang ditentukan. Karena kami juga bayar pajak, ya soal harga timah kami yang tentukan dan timahnya tidak boleh dijual ke tempat lain karena kita yang mempunyai IUP nya,” katanya.
Rio mengaku aktifitas eksploitasi PT MSP melibatkan masyarakat dimulai bulan September 2020 kemarin, sekarang stop sementara. Hal-hal lain, terkait pemberdayaan nanti dibicarakan bersama bidang-bidang lain PT MSP.
“Mengenai izin kapan terbit, nanti tanyakan ke bidang lain. Saya tidak mengetahui, karena saya saat ini kami masih fokus ke eksplorasi terlebih dahulu,” pungkasnya. (Ronie)
Editor: Andrian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *