BABEL, RADARBAHTERA.COM – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial L (28) di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), saat ini ditangkap Tim Satreskrim Polres Basel lantaran diduga telah melakukan penipuan dengan modus jual beli arisan bodong.
Kapolres Basel, AKBP Triyanto Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan pelaku diamankan atas dasar laporan dari korban berinisial A (29) warga Jalan Mayor Munzir, Kelurahan Teladan, Toboali, pada tanggal 10 Januari 2024 lalu.
“Adapun modus pelaku dengan cara melakukan bujuk rayu menawarkan arisan kepada korban yang ternyata arisan tersebut fiktif. Penipuan ini berawal dari komunikasi melalui pesan singkat Whatsap antara korban dengan pelaku. Pelaku kemudian menawarkan nomor arisan kepada korban. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian membeli arisan secara berulang-ulang sebanyak 4 Kali,” ujar AKP Raja Taufik, Kamis (31/10/2024).
Ia juga menjelaskan, pertama pelaku menjual nomor arisan tersebut kepada korban pada Rabu 12 Mei 2021 lalu senilai 5 juta rupiah dengan alasan salah satu member terlapor sedang membutuhkan uang untuk keperluan biaya berobat anak. Korban ditawari untuk membeli arisan tersebut, dengan iming-iming keuntungan melebihi nilai pembelian arisan, yakni sebesar 1,5 juta.
Tak sampai disitu, korban kembali menawarkan nomor arisan tersebut kepada korban pada Rabu 9 Juni 2021 dengan harga yang sama yakni senilai 5 juta rupiah dengan alasan salah satu member pelaku sedang membutuhkan uang untuk keperluan untuk membayar kredit motor yang macet. Korban juga diiming-iming akan mendapatkan keuntungan sebesar 1,5 juta rupiah.
Lalu, pada Minggu 20 Juni 2021, pelaku kembali menjual nomor arisan kepada korban dengan harga yang sama. Terakhir, pada Minggu 4 Juli 2021, pelaku kembali menjual nomor arisan senilai 3,5 juta rupiah kepada korban.
Namun sayangnya setelah tiba waktu arisan yang dijanjikan oleh pelaku, korban tak mendapatkan uangnya. Menyadari ada yang tak beres korban mencoba bertanya kepada pelaku. Namun, faktanya slot arisan tersebut adalah fiktif alias bodong. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.18.500.000,-.
“Pada tanggal 21 Oktober 2024 setelah empat nomor arisan tersebut tidak kunjung didapatkan korban mencoba menanyakan sehubungan arisan yang korban beli tersebut, akan tetapi pelaku tidak kunjung ada respon ataupun tanggapan, kemudian mengetahui tidak ada iktikad baik dari pelaku, korban menyadari bahwa arisan yang dijual oleh pelaku itu fiktif alias bodong dan kemudian melaporkan perihal tersebut ke Mapolres Basel,” jelasnya.
Raja menambahkan, dalam penangkapan tersebut anggota turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 1 lembar kwitansi tanda terima, 1 satu buku catatan keuangan saksi dan 2 buku catatan keuangan tersangka. Pelaku mengaku terpaksa menawarkan arisan fiktif atau bodong tersebut karena faktor ekonomi.
“Saat ini pelaku sudab di tahan di Rumah tahanan Mapolres Bangka Selatan. Atas peristiwa tersebut, tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalama Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Neneng)