Dua Unit Trailer Diamankan Satlantas Polres Ogan Ilir

Wagub Abdul Fatah Lantik Pengurus Daerah Babel Perpamsi 2021-2022
Juni 7, 2021
GNRM Jadi Program Prioritas Pemkot Pangkalpinang
Juni 9, 2021
SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Satlantas Polres Ogan Ilir (OI), mengamankan dua unit kendaraan trailer roda 22 tak dilengkapi surat menyurat kendaraan yang bermuatan pupuk yang melintas di Jalinsum depan pasar tradisional, Indralaya, Selasa pagi (08/06/2021).
 
Kapolres OI AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Lantas AKP Sutrisman, didampingi Kanit Turjawali Ipda Agus Suparman, kepada awak media menjelaskan, kedua unit kendaraan berat trailer ini saat melintas di jalinsum depan pasar tradisional Indralaya karena menggangu kelancaran padatnya arus lalu lintas, selain diduga bermuatan melebihi kapasitas, hingga akhirnya distop petugas yang mencurigai terhadap muatan.
 
“Setelah diperiksa petugas, ternyata kedua unit kendaraan ini bermuatan pupuk Sriwijaya yang diangkut dari pabriknya di Palembang, kemudian akan menuju kesalah satu gudang berlokasi di Desa Telukgelam, OKI, Sumsel,” kata AKP Sutrisman.
 
Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan ternyata dua unit trailer bernomor plat Polisi BG 8347 LR, sopir Usmanto (30) warga Palembang dan BG 8348 LR sopir Edi Sulaiman juga warga Palembang, ternyata tidak memiliki surat menyurat kendaraan dan diduga bermuatan melebihi kapasitas yang hanya maksimal 30 ton, tapi bermuatan hingga 50 ton. “Bukan itu saja, unit trailer juga tak memasang plate nomor polisi,” ungkapnya.
 
“Karena melanggar sahnya mengendarai kendaraan, terlebih lagi bagi kendaraan berat sejenis trailer, petugas Satlantas Polres OI melakukan penilangan dan mengkandangkannya,” imbuh Kasatlantas Sutrisman. (GMA)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *