Dua Sopir PT. SNS Ditangkap Usai Gelapkan Buah Sawit

Polsek Payung Tangkap Pelaku Pembobolan Toko
Mei 9, 2025
Kisah Pempek Udang Ak Leho yang Makin Dikenal Masyarakat, Mersi: Semakin Semangat Dapat Dukungan PT Timah
Mei 9, 2025

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan dua sopir pengangkut buah sawit milik PT. SNS yang diduga telah digelapkan. Penangkapan ini terjadi setelah adanya laporan dari pihak perusahaan bahwa kedua supir tersebut atau pelaku telah menggelapkan buah sawit sebanyak 940 Kg.

Kasi Humas Polres Basel Iptu Guntur Jaya Budi mengatakan, kedua supir yang berinisial B (51) dan DP (33) telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bangka Selatan.

“Kita telah mengamankan dua pelaku penggelapan buah sawit milik PT SNS,” ujar Iptu Budi, Jumat (09/05/2025).

Ia menjelaskan, kedua pelaku ini sama sama menggelapkan buah sawit tetapi menggunakan sebuah truk yang berbeda. Untuk pelaku B ini sudah beberapa kali melakukan aksinya dengan truk ber nopol BN 8232 VQ dengan barang bukti buah sawit seberat 340 Kg.

Sedangkan pelaku DP juga sama sudah beberapa kali melakukan aksi tersebut dengan sebuah truk ber nopol BN 8468 VL dengan berat buah sawit 600 Kg.

“Kedua pelaku ini sama sama ditangkap ditempat yang sama serta waktu penggelapan buah sawit yakni pada Minggu (04/05/2025), sekira pukul 04.30 wib. Adapun alasan kedua pelaku ini karna kebutuhan ekonomi dan modus operasi mereka menjual sebagian buah sawit saat dalam perjalanan menuju pabrik,” jelas Iptu Budi.

“Kedua pelaku ini menggunakan modus yakni menjual sebagian buah sawit saat menuju pabrik untuk mengantarkan buah yang telah di panen,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *