DPRD Babel Setujui Tiga Ranperda Jadi Perda

DPRD Babel Gelar RDP Bahas Sengketa Lahan Landbouw Bangka Barat
Agustus 28, 2025
Diduga Ilegal, Polres Basel Amankan Excavator dan Peralatan Tambang
Agustus 28, 2025

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menggelar sidang Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (28/08/2025). Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani, hadir langsung dalam sidang paripurna tersebut.

Tiga Ranperda yang disetujui menjadi Perda adalah Perda tentang Perubahan APBD 2025, Perda tentang Pakaian Adat, dan Perda tentang Pengelolaan Sampah Regional.

Dalam sambutannya, Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi kepada DPRD Babel.

“Semoga kerja sama yang baik antara pemerintah provinsi dengan DPRD senantiasa terjaga demi tercapainya tujuan pembangunan daerah yang berkeadilan, berkarakter dan berdaya saing,” ungkapnya.

Terkait Perubahan APBD 2025, Gubernur menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran didasarkan pada berbagai faktor, termasuk efisiensi belanja dan perubahan sistem bagi hasil pajak.

“Walaupun secara total anggaran pada perubahan ini mengalami penyesuaian, namun kami tetap berkomitmen dan konsisten untuk mendukung sektor-sektor prioritas untuk kepentingan rakyat termasuk pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan,” tegasnya.

Mengenai Perda tentang Pakaian Adat, Gubernur menyatakan bahwa ini adalah wujud komitmen bersama dalam melestarikan budaya daerah.

“Kami meyakini bahwa keberadaan peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum yang kokoh dalam menjaga, mengembangkan serta mempromosikan kekayaan budaya daerah kepada masyarakat luas,” sebutnya.

Terkait pengelolaan sampah regional, Gubernur menyoroti pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar.

“Jika melihat kondisi TPA yang sistem pengelolaannya open dumping dan sudah over capacity, maka diperlukan langkah-langkah mengantisipasi hal ini seperti membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) skala regional yang sesuai dengan kewenangan provinsi,” pungkasnya. (Feb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *