Bupati Riza: Pemkab Basel Siap Implementasikan NIK Sebagai NPWP

OKI-BPK Bangun Sinergi Wujudkan Transparansi Keuangan
Februari 1, 2023
Polsek Pemulutan Tangkap Pencuri Hp di Desa Palu
Februari 1, 2023
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Pemkab Bangka Selatan (Basel), segera mengimplementasikan Nomor Induk Keluarga (NIK) Sebagai Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di lingkungan Pemkab Basel.
 
 
Bupati Basel Riza Herdavid mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengumpulkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di Lingkungan Pemkab Bangka Selatan untuk mengimplementasikan NIK Sebagai NPWP sesuai dengan ketentuan pemerintah.
 
 
“Pemkab Basel siap melaksanakan aturan sistem perpajakan kita dan mengimplementasikan NIK sebagai NPWP. Dalam waktu dekat saya akan perintahkan Pak Sekda untuk menggelar apel Akbar untuk menyosialisasikan aturan ini kepada ASN kami,” kata Bupati Riza seusai mendengarkan penjelasan Tim Pajak dari KPP Pratama Bangka dan KP2KP Toboali di ruang kerjanya, Rabu (01/02/2023).
 
 
Ia mengatakan, Pemkab Basel siap bersinergi dan Berkolaborasi dengan KPP Pratama Bangka dan KP2KP Toboali untuk menyukseskan ketentuan perpajakan baru tersebut di Kabupaten Basel.
 
“Kami imbau kepada masyarakat Basel, mari sama-sama kita ikuti ketentuan pembuatan NPWP Menggunakan NIK ini sebagai salah bentuk partisipasi kita dalam pembangunan,” ujarnya.
 
 
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bangka, Gorga Parlaungan mengatakan Implementasi NIK Sebagai NPWP merupakan rujukan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.
 
 
“Nanti format NPWP yang baru itu ada 16 digit sesuai dengan NIK dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Dirjen Pajak,” ucapnya.
 
 
Kendati menggunakan NIK, ia menjelaskan bahwa tidak semua warga yang memiliki NIK diwajibkan memiliki kewajiban Pajak.
 
 
“Yang wajib itu nantinya hanya objek pajak yang telah diatur oleh undang-undang, baik yang sudah memiliki NPWP lama maupun yang baru mendaftarkan dan yang lama akan dimigrasikan ke NPWP berdasarkan NIK ini nantinya,” jelasnya.
 
 
Validasi NIK sebagai NPWP kata dia dapat dilakukan melalui DJP Online melalui website https://djponline.pajak.go.id/
 
 
“Untuk login nantinya tinggal masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha). Kemudian, buka tab profil di menu utama dan akan tampil menu tentang validitas NIK, masukkan 16 digit NIK dan klik validasi maka sistem akan memverifikasi dengan data Dirjen Pajak dan Dukcapil,” kata Gorga.
 
 
Ia juga mengungkapkan, Pihaknya melalui KP2KP Toboali akan segera bersinergi dengan Dinas Dukcapil Basel untuk mengimplementasikan sistem pembuatan NPWP menggunakan NIK tersebut. (Neneng/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *