Belasan Pohon Cemara di Tanjungbunga Ditebang Tanpa Izin

Hujan Bukan Penghalang, Bazar UMKM dan Festival Danau Pading Tetap Semarak
Desember 24, 2022
Serbuan Pengunjung Padati Bazar UMKM Danau Pading, Pedagang Ketiban Rejeki
Desember 24, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menjaga keasrian di kota dirusak oknum tak bertanggung jawab. Tak tanggung-tanggung, sekitar 12 batang pohon yang ada di jalan Tanjungbunga, Kelurahan Temberan, saat ini telah dipotong sepihak tanpa meminta izin pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
 
Dari data yang dihimpun, pohon yang ditebang sepihak itu adalah jenis Cemara yang berusia sudah belasan hingga puluhan tahun dengan tinggi diatas 8 meter. 
 
Aksi pemotongan sepihak oleh oknum ini sendiri baru diketahui setelah pihal Satpol PP Kota Pangkalpinang mendapat laporan dari warga setempat.
 
“Benar ada laporan dari warga setempat yang menyayangkan adanya penebangan pohon di Jalan Tanjungbunga, pasalnya pohon tersebut sudah lama berfungsi sebagai peneduh jalan,” ucap Efran, Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Sabtu (24/12/2022).
 
Diungkapkan Efran, lewat informasi yang didapat pihaknya, ternyata penebangan yang didiga tanpa izin tersebut, dilakukan oleh pihak Karang Taruna Kecamatan Bukit Intan yakni Ferry dan Firman 
 
“Mereka berdalih ada dua pohon yang mengganggu jalan, namun sampai 12 pohon yang ditebang, itupun tanpa izin Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim),” terangnya. 
 
Kata Efran, usai menghentikan aktivitas tersebut, pihaknya langsung melimpahkan persoalan ini ke Dinas Perkim Kota Pangkalpinang. 
 
Sementara itu, Kepala Dinas DLH Kota Pangkalpianang, Endang sangat menyayangkan, adanya aktivitas penebangan pohon tanpa izin tersebut. 
 
“Saat ini tim DLH sudah ke sana untuk melakukan verifikasi siapa yang menebang pohon tersebut. Kami sangat menyayangkan penebangan pohon itu dilakukan tanpa konfirmasi dan izin ke pihak pemerintah kota,”ucapnya. 
 
Endang mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menebang pohon di pinggir jalan, karena dikhawatirkan dapat merusak estetika kota. 
 
Mengenai sanksi kepada oknum penebangan pohon itu, kata Endang, akan diterapkan sesuai ketentuan yang ada di perda. 
 
“Paling tidak, masyarakat memelihara dan menjaga pohon jangan ditebang sembarangan. Apalagi kalau dilihat dari foto itu diindikasi pohon di tebang digunakan untuk membuat papan atau balok,” tegasnya. 
 
Sebagaimana diketahui, Pemkot Pangkalpinang memiliki Perda Nomor 13/2019 tentang Izin Penebangan Pohon dan Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
 
Perda tersebut mengatur ketentuan serta denda penebangan pohon yang berada di fasilitas umum. (*/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *