Apes, Hendak Jual Hasil Curian Dodo Ditangkap Polisi

Pemda Sambut Kepulangan Kontingen Pramuka Kwarcab Basel dari Jamnas XI
Agustus 23, 2022
Yasin : Marketing Digitalisasi Sangat Penting Bagi Pelaku Usaha
Agustus 23, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Tim cobra Polres Bangka Tengah (Bateng) kembali berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi disebuah toko kelontong di Kelurahan Padang Mulya, Kecamatan Koba pada Selasa (23/08/2022).
 
AKBP Moch Risya Mustario selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Reskrim AKP. Wawan Suryadinata, S.IK membenarkan hal tersebut yang mana tim cobra Polres Bateng berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan berupa rokok serta minuman kaleng dari sebuah tempat permainan bola biliar milik Apau di Kecamatan Koba.
 
“Pelaku atas nama Dodo (22) warga Kecamatan Koba, pada Selasa malam berhasil kami amankan saat berada dibsebuah toko kelontong di Kelurahan Padang Mulya saat akan menjual barang hasil curiannya,” ungkap AKP. Wawan.
 
Kejadian pencurian diketahui dari adanya laporan korbannya yaitu Apau. Menindak lanjuti adanya laporan tersebut, kemudian Tim Cobra langsung melakukan penyelidikan awal yaitu dengan mengecek rekaman CCTV yang ada di TKP, dari petunjuk CCTV ini lah kita dapat mengindentifikasi pelaku pencurian,” jelas AKP. Wawan.
 
Pelaku diamankan saat akan menjual hasil curiannya disebuah toko yang mana dari tangan pelaku ini diamankan berupa barang bukti diantaranya 32 bungkus rokok beberapa merk, 65 minuman kaleng merk Kratindaeng dan 16 minuman kaleng merk Nescafe. 
 
“Tersangka akan kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (363 KUHP) yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” tandas AKP. Wawan. (*/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *